"Kemudian masih dalam rangka Pilgub Jabar 2018, apakah ada tugas dari saudara sakai kepada Ade Barkah untuk penyediaan sarung dibagikan ke masyarakat?" tutur jaksa kembali bertanya.
"Tidak ada," tegas Dedi.
"Apakah pernah menerima uang dari terdakwa Siti Aisyah terkait penyediaan sarung dan telur ayam dalam Pilgub Jabar sebesar Rp 100 juta?" jaksa kembali bertanya.
"Tidak pernah," jawab Dedi.
"Ya sudah, kalau memang jawabannya semua seperti ini, tidak ada lagi yang kami tanyakan (ke saksi) Yang Mulia," kata jaksa kepada majelis hakim.
Sementara itu, Siti Aisyah diberi kesempatan hakim untuk menanggapi. Siti Aisyah menyebut bahwa keterangan Dedi Mulyadi tidak benar.
"Semua keterangan saksi tidak benar," kata Siti Aisyah melalui virtual.
Siti juga sempat mengungkap beberapa pengakuannya soal pemberian uang dan bantuan terkait Pilgub Jabar 2018.
Ia bercerita pernah diminta untuk memberikan kontribusi sebesar Rp 300 juta yang uangnya kemudian dibawa ke Purwakarta.