Nasabah Pinjam Rp5 Juta Harus Bayar Rp80 Juta, Polda Jabar Tetapkan 8 Pengelola Pinjol Ilegal Jadi Tersangka

- 21 Oktober 2021, 15:04 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat  ekspos pinjol.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat ekspos pinjol. /Remy Suryadie/Galamedia/

Namun yang jelas, kata Arif, hingga saat ini, pihaknya telah menerima 37 pengaduan masyarakat terkait praktik pinjol ilegal yang meresahkan ini.

Selain itu, pihaknya pun telah membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik pinjol ilegal ini.

"Dari struktur perusahaan, tersangka yang sudah kami amankan sudah paling top, meski tidak menutup kemungkinan ada founder-founder lain. Kami akan terus kembangkan kasus ini. Kami juga sudah menikah hotline aduan, hingga tadi malam saja, 10 aduan masyarakat sudah kami terima," katanya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x