Pengoplos LPG Ditangkap Saat Mengisi

- 22 Oktober 2021, 18:03 WIB
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Subang,  Ipda M Raka Dwi Darma, S.TrK saat menunjukkan tabung dan cara tersangka mengisi gas bersubdi ke tabung non subsidi.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Subang, Ipda M Raka Dwi Darma, S.TrK saat menunjukkan tabung dan cara tersangka mengisi gas bersubdi ke tabung non subsidi. /Dally Kardilan/Galamedia/

GALAMEDIA - Aksi yang dilakukan pengoplos gas LPG bersubsidi 3Kg ke tabung yang lebih besar, akhirnya berhasil diungkap dan diamankan Satreskrim Polres Subang. Tersangka Sup (44) warga di Perumahan Bumi Abdi Praja, Sukamelang, Subang tak berkutik saat petugas mendatangi dan menangkapnya.

“Saat itu tersangka sedang melakukan pengisian di rumahnya yang dijadikan Pangkalan LPG, “kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni melalui Kasatreskrim AKP M.Zulkarnaen, S.I.K kepada wartawan. Jumat (22/10/2021) sore.

Pengungkapan dan penangkapan berawal dari laporan warga yang merasa curiga pada Selasa (19/10) malam lalu karena yang kendaraan yang datang selalu mengangkut tabung gas beukuran 5,5 Kg atau 12 Kg, sedangkan yang dikirim berukuran 3 Kg. Akhirnya kejanggalan ini dilaporkan ke polisi karena jual belinya mencurigakan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Subang, Ipda M Raka Dwi Darma, S.TrK yang memimpin dan menindak-lanjuti laporan ternyata benar. Tersngka kepergok sedang mengisi ulang dari tabung kecil ke besar dan kegiatan usahanya pun tidak berijin dan rumahnya sebagai pangkalan atau Agen, Gas LPG yang bersubsidi.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Diperketat Saat Pandemi Kian Membaik, Puan Maharani Cecar Pemerintah

“Alat utama yang digunakan oleh yang bersangkutan yaitu tongkat regulator yang digunakan untuk memindahkan tabung gas LPG 3 kilo kepada tabung gas LPG 12 kilo maupun 5,5 kilo, “ jelas Kapolres dan modus operandi yaitu yang bersangkutan mencari keuntungan sehingga perbulannya mencapai 4 hingga 6 juta rupiah.

Baca Juga: Bersanding dengan Song Joong Ki, Amanda Manopo Sukses Raih Penghargaan di Ajang Seoul Drama Awards 2021 Lho!

Akhirnya polisi memboyong tersangka berikut barang buktinya berupa tabung gas berbagai ukuran sebanyak 255 tabung. “Tersangka telah melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan undang undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.dan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta pidana denda paling banyak 60 miliar, “pungkasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x