Dua Pria Ini Pura-pura Pinjam Korek Api Sebelum Merampas HP, Korban Diancam Agar Tak Melawan

- 28 Oktober 2021, 21:58 WIB
Satreskrim Polres Cimahi berhasil membekuk dua orang pelaku curas di Kampung Kancah Nangkub, RT 04/RW 09, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB)./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Satreskrim Polres Cimahi berhasil membekuk dua orang pelaku curas di Kampung Kancah Nangkub, RT 04/RW 09, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB)./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

Baca Juga: Pimpinan dan Dewas KPK Dapat Mobil Dinas Mewah, Giri Suprapdiono: itu Duit Rakyat Bukan untuk Bermewahan!

Setelah merampas HP, dua pelaku kriminal ini seolah tidak puas. Mereka kemudian ingin merampas juga sepeda motor milik korban.

"Pelaku juga mengambil kunci kontak yang menempel pada bagian kontak sepeda motor. Setelah itu para pelaku melarikan diri," ujar Imron.

Namun, saat itu korban bersama temannya tidak tinggal diam, mereka berusaha mengejar para pelaku.

Hanya saja ketika pelaku akan diamankan, mereka melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban mendapat luka memar pada bagian wajah dan kepala.

Imron mengatakan, ketika para pelaku akan melarikan diri mereka berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Padalarang yang sedang melaksanakan kring serse.

Baca Juga: Ali Syarief: Kalau Sering Didemo, Itu Tanda Ada Kebijakan yang Salah! Jokowi Tahu Artinya Demo?

"Hingga selanjutnya para pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa kepolsek padalarang untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses secara hukum," ucap Imron.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP merk OPPO warna ungu, satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi D 5992 UEI, berikut satu buah kunci kontak dan satu unit kendaraan roda dua merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi D 3192 UED.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah