Baca Juga: Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara
Putusan terhadap Totoh sama seperti putusan yang diberikan hakim kepada anak Aa Umbara, Andri Wibawa.
Sedangkan dalam perkara ini, hanya Aa Umbara yang divonis hukuman penjara. Ia divonis bersalah dan dijatuhkan pidana selama 5 tahun penjara.
Aa Umbara dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.***