Guru Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil Lakukan Aksi Bejatnya di Hotel hingga Apartemen

- 8 Desember 2021, 17:33 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /PIXABAY/Alexas Fotos

GALAMEDIA - Guru pesantren di Kota Bandung hamili santriwati hingga melahirkan. Kasus yang terjadi di Kota Bandung itu kini sudah disidangkan.

Guru pesantren di Kota Bandung berinisial HW (36) itu melakukan aksi bejatnya di pesantren, hotel hingga apertemen di Kota Bandung.

"Perbuatan terdakwa dilakukan diberbagai tempat," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil kepada wartawan, Rabu, 8 Desember 2021.

Dodi mengungkapkan, sejumlah tempat yang dijadikan tempat HW melampiaskan nafsu setannya yaitu di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, dan Basecamp terdakwa.

Baca Juga: Guru Pesantren Cabuli Belasan Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan! Kasusnya Disidangkan di PN Bandung

Kemudian di apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.

"Perbuatan terdakwa dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," jelas Dodi.

Sebagai tenaga pendidik, HW melakukan perbuatan bejatnya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

"Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Perbuatan mana harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," kata Dodi.

Dalam perkara ini, HW didakwa dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair yaitu Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Begini Nasib Polisi dan Bhayangkari Gadungan yang Sempat Viral

Kasus dugaan pencabulan itu sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Kamis, 11 November 2021.

Terdakwa HW ternyata tak cuma memperkosa belasan santriwatinya. Selain membuat hamil, HW juga melakukan pemerkosaan terhadap korban berulang kali.

"Yang lain disetubuhi berulang kali," ujar Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Desember 2021.

Agus menyatakan perbuatan HW itu dilakukan dari mulai 2016-2021 di beberapa tempat di Bandung. Korban mencapai 14 orang.

"Rata-rata semua korban trauma berat," ujarnya.

Baca Juga: Heboh Omicron Masuk ke Indonesia Dibawa Oleh 4 Warga DKI Jakarta, Jubir Kemenkes Angkat Bicara

Persidangan kasus ini sudah memasuki pemeriksaan saksi. Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa pada sidang Selasa, 7 Desember 2021 merupakan para saksi korban.

Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

Dalam berkas dakwaan, terdakwa HW sekitar tahun 2016-2021, berprofesi sebagai guru/pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung, telah melakukan perbuatan asusila terhadap para santri di bawah umur.

Sekitar Januari 2021 bertempat di Kecamatan Cibiru dan di beberapa tempat lainnya, terdakwa diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap santri di bawah umur.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan para korban terganggu secara psikologi kejiwaannya. Korban pun dibawa ke RS untuk di visum et revertum.

Sementara visum yang dikeluarkan RS Bhayangkara Sartika, memunculkan hasil mengejutkan.

Hasil pemeriksaan akhir dari 14 korban antara lain selaput dara tidak utuh dan mengalami perobekan selaput dara.

Sedikitnya dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah