Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Hari Ini Disidangkan, Kajati Jabar Turun Langsung jadi JPU

- 21 Desember 2021, 10:56 WIB
Foto terkini Herry Wirawan yang mendekam di Rutan Bandung, Senin, 13 Desember 2021.
Foto terkini Herry Wirawan yang mendekam di Rutan Bandung, Senin, 13 Desember 2021. /yedi supriadi

GALAMEDIA - Terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung hari ini, Selasa, 21 Desember 2021 kembali disidangkan.

Sidang lanjutan perkara yang menjerat Herry Wirawan itu digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pada persidangan hari ini, beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Dikabarkan ada tiga orang saksi anak, yang akan memberikan kesaksian. Ini merupakan sidang ke 8.

Baca Juga: LPK Dapat Bantu Masalah Pengangguran, Kepala Disnaker Kota Bandung: Lahirkan Wirausahawan Baru

Baca Juga: Singapura vs Indonesia: Usai Bantai Malaysia, Timnas Garuda Siap Hadapi Laga Semi Final

Dari pantauan wartawan, sidang sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB, namun secara tertutup.

Suasana di depan ruang sidang anak, tempat dimana sidang Herry Wirawan digelar, Selasa, 21 Desember 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Suasana di depan ruang sidang anak, tempat dimana sidang Herry Wirawan digelar, Selasa, 21 Desember 2021./Lucky M Lukman/Galamedia

Awak media menunggu di luar pintu sidang. Terdapat dua orang penjaga pintu sidang.

Kajati Jabar, Asep Nana Mulyana telah berada di ruang sidang.

Seperti rencana awal, Kajati Jabar hadir untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus ini. Sidang dipimpin oleh ketua majelis Yohannes Purnomo Suryo Ali.

"Hari ini sidang terakhir dengan agenda pemeriksaan saksi anak, jadi rencananya dihabiskan hari ini. Saya tidak tahu apakah semua saksi hari ini dihadirkan atau ada yang daring. Informasinya tiga saksi," kata Humas PN Bandung Wasdi Permana, di pengadilan.

Baca Juga: Survei: Publik Ingin Capres Minimal Secerdas Presiden Jokowi, Tidak Perlu yang Merakyat

Baca Juga: Dekat dengan Fuji Utami, Thariq Halilintar: Hubungan yang Sudah Berlalu Yuk Kita Hormati dan Hargai

"Untuk sidang berikutnya saksi dewasa, saya belum dapat info berapa saksi yang sudang diperiksa dan yang belum," tambah dia.

Seperti diketahui, terdakwa Herry Wirawan disidangkan atas kasus pemerkosaan terhadap belasan muridnya di Bandung. Bahkan beberapa orang santriwati hamil dan melahirkan anak.

Dalam dakwaan jaksa juga sempat disebutkan lokasi Herry melakukan aksi biadabnya.

Adapun beberapa tempat tersebut antara lain di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah