8 Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Nomor 5 dan 6 Mengejutkan!

- 12 Januari 2022, 09:35 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati./Darma Legi/Galamedia
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati./Darma Legi/Galamedia /Darma Legi/Galamedia

GALAMEDIA - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung sudah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.

Jaksa pun mengungkap alasan mengenap menuntut Herry Wirawan hukuman mati dan kebiri kimia.

Menurut jaksa, tuntutan itu sangat tepat. Pasalnya, aksi yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan sangat serius.

Sejumlah alasan lainnya dibeberkan oleh JPU Kejati Jabar atas tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Alasan-alasan itu disampaikan Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana yang menjadi Ketua Tim JPU kasus tersebut, usai persidangan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Biodata Lengkap dan Nama Asli Habib Kribo yang Habis-habisan Serang Habib Bahar dan Habib Rizieq

Seperti diketahui, selain tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia, JPU juga meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan yakni membayar denda dan ganti rugi yang nominalnya mencapai Rp 1 miliar.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar identitas Herry Wirawan disebarkan. JPU menilai perbuatan Herry Wirawan sudah tergolong ekstra spesial ordinary crime.

Berikut alasan jaksa menuntut Herry Wirawan hukuman mati dan kebiri kimia:

1. Kekerasan seksual

Merujuk pada The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishmen, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa termasuk kekerasan seksual.

Pada tataran ini, korban tidak secara sukarela berada dalam 'sistem kekerasan' tersebut. Melainkan karena manipulasi dan tipu muslihat, serta iming-iming dan janji yang menggerakannya untuk menundukkan diri kepada keinginan pelaku.

Baca Juga: Peristiwa 12 Januari: Gempa Haiti 7,0 SR Tewaskan 230.000 Orang, Satu Juta Warga Kehilangan Tempat Tinggal

2. Anak asuh

Kekerasan seksual dilakukan terhadap anak-anak asuh dan anak-anak didiknya yang berada di bawah relasi kuasa terdakwa, baik berdasarkan jenis kelamin (gender), usia maupun status sosial ekonominya.

3. Membahayakan kesehatan

Kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak perempuan yang masih di bawah umur.

Hubungan seksual dan kehamilan yang dialami anak-anak yang berusia kurang dari 17 tahun berisiko meningkatkan komplikasi medis.

Terjadinya karsinoma serviks atau kanker serviks, risiko penyakit menular seksual dan penularan infeksi HIV, yang berkontribusi terhadap meningkatnya angka morbilitas dan mortalitas.

4. Menyerang kehormatan

Perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak hanya menyerang kehormatan fisik anak-anak, melainkan juga berpengaruh terhadap kondisi psikologis dan emosional para santri.

Menurut Violence Prevention Initiative (2009), kekerasan seksual yang dialami oleh korban dalam berbagai jenisnya akan mempengaruhi perkembangan kognitif, sosial, emosional dan fisik korban.

Baca Juga: TERBATAS! Ini Kode Redeem FF Garena Free Fire Terbaru Hari Ini Rabu 12 Januari 2022

5. Haid

Kekerasan seksual oleh terdakwa dilakukan secara terus menerus dan bersifat sistematik.

Persetubuhan yang dilakukan terdakwa tidak mengenal waktu, mulai pagi hari, siang atau sore hari, maupun pada malam hari di saat anak-anak didik lainnya sedang istirahat tidur.

Bahkan menyetubuhi anak korban NR yang sedang haid, serta juga meniduri anak korban NSS dan SB, maupun IRPC dan LS secara bersamaan, di mana mereka terjebak dalam situasi yang membuatnya terusmenerus menjadi korban.

6. Simbol Agama

Terdakwa menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan, sebagai salah satu cara dan upaya manipulatif serta justifikasi dalam mewujudkan niat jahatnya (mens rea) untuk melakukan kejahatan.

Terdakwa memanipulasi ajaran agama untuk memperdayai anak-anak perempuan dan menjanjikan kehidupan yang lebih baik, menjadikan korban terjerat dan masuk dalam sistem yang merampas kemerdekaannya.

Baca Juga: Ini Dia Strategi Ampuh Park Ha Sun Untuk Menikahi Ryu Soo Young dan Dekati Mertuanya

7. Dampak luar biasa

Perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan dampak yang luar biasa, yang menimbulkan keresahan dan ketakutan sosial (social fear).

8. Korban ganda

Anak-anak santriwati berpotensi menjadi korban ganda, karena menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjadi korban demi keuntungan ekonomi dari pelaku, yang dapat menimbulkan dampak sosial dalam berbagai aspek.

Atas dasar itulah, maka tidak hanya sekadar mengganjar pelaku dengan hukuman berat sebagai detterent effect, melainkan juga membutuhkan komitmen bersama untuk mengatasi dan menanggulanginya dengan cara-cara luar biasa (extra ordinary measures), sebagai upaya kolaboratif untuk menjamin masa depan dan keberlangsungan hidup anak-anak korban.

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati.

Beberapa di antara para korban itu ada yang sampai hamil dan melahirkan anak.

Atas perbuatannya itu, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Herry Wirawan disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x