GP Ansor Laporkan Roy Suryo ke Polisi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Menag: Dia Membuat Orang Saling Ribut

- 27 Februari 2022, 09:02 WIB
Roy Suryo Dilaporkan GP Ansor ke Polisi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Menag: Dia Membuat Orang Saling Ribut
Roy Suryo Dilaporkan GP Ansor ke Polisi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Menag: Dia Membuat Orang Saling Ribut /(Foto: Dok PMJ News)

GALAMEDIA - Eks Menpora Roy Suryo dilaporkan Gerakan Pemuda (GP) Ansor ke Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama atau Menag, Yaqut Cholil Qoumas.

Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa menjelaskan, Roy Suryo dilaporkan atas cuitannya di Twitter yang mengunggah potongan pernyataan Menag Yaqut.

GP Ansor menilai cuitan Roy Suryo di twitter soal pernyataan Menag Yaqut yang menyinggung azan dan gonggongan anjing, bisa membuat perpecahan di masyarakat.

Baca Juga: Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 27 Februari 2022: Antam dan UBS Turun Lagi, Masih Mahal

Sebab unggahan penyataan Menag Yaqut yang Roy Suryo unggah di Twitter, dianggap hanya sepenggal saja.

"Soal konten video yang di dalam Twit dia itu yang memotong video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," ungkapnya dikutip Galamedia dari PMJ News, Minggu 27 Februari 2022.

Polda Metro Jaya sendiri sudah menerima laporan GP Ansor terhadap Roy Suryo ini.

Roy Suryo dilaporkan atas Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2. Kemudian, Pasal 32 ayat 1 Juncto Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Terus Gempur Ukraina, Rusia Terancam 'Kiamat' Keuangan

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x