Laporan Roy Suryo Ditolak, LBH GP Ansor: Pelaporan Polisi Tak Boleh Didasari Iktikad Buruk dan Motif Jahat

- 24 Februari 2022, 22:57 WIB
Polda Metro Tola Laporan Roy Suryo Terkait Perbandingan Suara Azdan dengan Gonggongan Anjing
Polda Metro Tola Laporan Roy Suryo Terkait Perbandingan Suara Azdan dengan Gonggongan Anjing /ANTARA

GALAMEDIA - Usai laporannya ditolak Polda Metro Jaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor bakal melaporkan balik Roy Suryo.

Seperti diketahui Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Kamis, 24 Februari 2022. Hal itu terkait dengan ucapannya soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.

Usai ditolak, LBH PP GP Ansor pun bakal melaporkan balik Roy Suryo terkait pencemaran nama baik.

“Hati-hati, kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Februari 2022.

Disebutkan, LBH Ansor kini tengah mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.

Baca Juga: Anies Baswedan Ungkap Ada 9.250 Titik Wifi, 24 Juta Orang di Jakarta Nikmati Internet Gratis

“Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujarnya.

Sebelumnya Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut atas pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.

Namun petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x