Laporan Roy Suryo Ditolak, LBH GP Ansor: Pelaporan Polisi Tak Boleh Didasari Iktikad Buruk dan Motif Jahat

- 24 Februari 2022, 22:57 WIB
Polda Metro Tola Laporan Roy Suryo Terkait Perbandingan Suara Azdan dengan Gonggongan Anjing
Polda Metro Tola Laporan Roy Suryo Terkait Perbandingan Suara Azdan dengan Gonggongan Anjing /ANTARA

Menurut Dendy, laporan Roy Suryo lemah karena hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.

“Roy Suryo bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” kata dia.

Baca Juga: Bangun Rumah Prajurit Layak Huni, Panglima TNI: Jangan Ada yang Diduitin! Jangan Ada yang Main-main

Dendy menilai, sikap Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum berpotensi semakin memperkeruh suasana, sebab faktanya Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau pengeras suara dengan gonggongan anjing.

Menurutnya, Yaqut hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.

Kemudian, lanjut Dendy, media massa yang melakukan kesalahan penulisan juga sudah memberikan klarifikasinya.

Pelaporan ke polisi, kata dia, adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang, namun materi laporan tidak boleh serampangan.

“Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah