GALAMEDIA - Laporan Roy Suryo terkait kasus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dinilainya membandingkan suara toa masjid dengan gongongan anjing ditolak Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Februari 2022.
Usai laporannya ditolak polisi, Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam akun Twitter @KRMTRoySuryo2, Roy Suryo mengaku dilaporkan oleh pria berinisial DZF dengan mengatasnamakan Masyarakat Indonesia dan LBH GP Ansor, Jumat, 25 Februari 2022.
Berbeda dengan Roy Suryo, kedua laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya.
"Setelah Laporan kami DITOLAK kemarin, Sore tadi ada Twit bahwa Laporan Sdr DZF -yg mengatasnamakan "Masyarakat Indonesia" dan GP Ansor- DITERIMA di Polda Metrojaya," ujarnya.
Baca Juga: Atta Halilintar Beri Bocoran Nama Baby A, Ada 3 Pilihan Bernuansa Baik dan Terdiri dari 4 Suku Kata
Ia menyebutkan dua pelapor tersebut mempersoalkan kalimat tanya pada cuitannya.
"InsyaaAllah Kita Hadapi Bersama. BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM," ujarnya.
Sebelumnya pun Roy Suryo merasa ada pihak yang berusaha memfitnah dirinya seolah-olah memelintir dengan mengedit atau memotong video dari Menag Yaqut.