Kejagung Usut Peranan Pengusaha Robert dalam Kasus Penyelundupan Tekstil

- 3 Juli 2020, 22:38 WIB
/

 

GALAMEDIA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani sindikat penyelundupan kain tekstil yang melibatkan para pejabat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam dan sejumlah pengusaha impor.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Ardiansyah mengungkapkan bahwa penyidik mendalami jaringan peranan pihak swasta dengan memeriksa Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana, Robert.

"Kami periksa pihak swasta untuk mendalami keterlibatan para pihak terkait dalam kasus impor tekstil," kata Febrie dalam media rilisnya, Jumat 3 Juli 2020.

Baca Juga: Ditemukan Uang Rp 170 Juta dan Tabungan Rp 4,8 M, Ini Daftar Tersangka Bersama Bupati Kutai Timur

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Hari Setiyono menyebutkan Robert sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea Cukai tahun 2018-2020.

Perkembangan terbaru, penyidik memeriksa kembali Direktur PT Berkas Anugerah Shabilla Batam Dewi Sulastri dan dua orang pejabat kawasan kepabeanan.

Dua orang saksi itu yakni pimpinan Kerja Sama Operasional (KSO) Sucofindo-Surveyor Indonesia Erwin Ernano Hoesni dan Saiful Amri Sinaga sebagai Pelaksana Pemeriksa Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Batam.

Baca Juga: Berbaurnya Peserta TMMD dengan Warga, Ibarat Orangtua dengan Anaknya

Selain itu, Kejagung juga telah meminta keterangan enam pejabat bea cukai, yakni Kepala Kantor KPU Bea Cukai Batam yaitu Susila Brata, Kabid PFPC 1 KPU Bea Cukai Batam Yosef Hendriyansyah, Kabid 2 KPU Bea dan Cukai Batam Mohammad Munif.

Saksi lainnya yaitu Kepala Seksi Intelijen II KPU Bea Cukai Batam Anugrah Arif Setiawan, Ramadhan Utama dan Randuk Marito Siregar selaku Pemeriksa Barang pada KPU Bea Cukai Batam.

"Seluruh saksi tersebut diperiksa penyidik untuk mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya tekstil yang mempunyai pengecualin tertentu dengan barang importasi lainnya," tutur Hari.

Baca Juga: Bersama Belasan Orang Lain, Bupati Kutai Timur Ismunandar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap

Tim penyidik Kejagung menetapkan tersangka terhadap Mukhamad Muklas (Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, Dedi Aldrian (Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam), dan Hariyono Adi Wibowo (Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam).

Kemudian Kamaruddin Siregar (Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam, serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP..

Baca Juga: RSUD Bung Karno jadi Pusat Pengobatan Tradisional Berbasis Obat Herbal

Diketahui, PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima kerap mengimpor 566 kontainer bahan kain dengan modus mengubah "invoice" dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk serta mengurangi volume, dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) tidak sah.

"Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian negara," ujar Hari. **

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x