Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Kompol Sumi menyebutkan, kemungkinan adanya penambahan tersangka, akan dikoordinasikan dengan JPU.
Akibat perbuatan tersangka yang sengaja membakar Balegede Julang Ngapak ini, tersangka Supriatna alias Amang akan dijerat pasal 187 KUHP yang ancamannya di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Berisiko Meninggal, Negara Ini Melarang Anak-Anak Pakai Masker
“Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kompol Sumi.
Peristiwa kebakaran Balegede arsitektur Julang Ngapak ini sendiri terjadi pada tanggal 9 Juni 2020 dinihari, sekitar pukul 02.30 WIB.
Bangunan ikonik Baresan Olot Masyarakat Adat tersebut, menyimpan banyak sejarah sebagai tempat pertemuan para tokoh serta pejabat dari berbagai tingkatan mulai daerah hingga pusat, juga kerap dikunjungi wisatawan lokal dan mancanegara. Menyedihkannya lagi, ada bagian bangunan Balegede Julang Ngapak yang terbuat dari kayu buhun berusia puluhan hingga ratusan tahun yang ikut musnah pada peristiwa kebakaran itu.
Eka Apresiasi Kinerja Kepolisian
Terkait rekonstruksi atau reka ulang yang menghadirkan pelaku pembakaran aula Balegede di Kawasan Ekowisata dan Budaya Alam Santosa ini, Eka Santosa menyampaikan apresiasinya.
“Saya ucapkan apresiasi dan terimakasih kepada khususnya Kapolsek Cimenyan dan jajarannya yang telah berhasil melakukan 19 adegan reka ulang. Utamanya lagi, Kapolsek dan jajarannya mampu menangkap pelakunya kurang dari satu bulan setelah kejadian pembakaran pada 9 Juni 2020,” ucap Eka Santosa.
Editor: Kiki Kurnia