GALAMEDIA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyerahkan terpidana Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Rumah Tahanan Salemba, Jumat malam 31 Juli 2020.
"Hari ini di Bareksrim Polri ada penyerahan terpidana kasus korupsi Bank Bali sesuai putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung atas nama Djoko Tjandra," ujar Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di loby Bareskrim Polri.
Baca Juga: Pasien Positif Corona Klaster Secapa AD Bandung Tersisa 215 Orang, Sebanyak 1.093 Orang Sembuh
Dalam agenda yang berlangsung pukul 21.00 WIB, dihadiri Kabareskrim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta beserta Kepala Rutan Salemba.
Sejumlah pimpinan lembaga tersebut menandatangani surat berita acara serah terima.
"Malam ini juga secara administrasi penyerahan terpidana kasus saudara Djoko Tjandra yang nantinya Polri, Kejaksaan dan Kemenkum HAM malam ini hadir dan melihat prosesnya seperti apa," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Tokyo Akan Nyatakan Keadaan Darurat jika Kasus Covid Terus Memburuk
Agenda tersebut disusul penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polri ke Kejaksaan dan Kepala Rutan.