Pengacara Ternama Penyuap Hakim Agung di MA Dituntut 9 Tahun Penjara

- 10 Mei 2023, 22:32 WIB
Sidang Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno dalam kasus suap hakim agung, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 10 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno dalam kasus suap hakim agung, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 10 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Pengacara ternama, Theodorus Yosep Parera dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yosep Parera dinilai terbukti bersalah telah menyuap Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) demi kepentingan memenangkan perkara kasasi kliennya, Heryanto Tanaka, menyangkut masalah KSP Intidana.

Selain Yosep Parera, dalam kasus yang sama, PU KPK juga menuntut pengacara lainnya yakni Eko Suparno, dengan hukuman 6 tahun dan 5 bulan penjara.

Baca Juga: Anak Hilang di Subang Berhasil Ditemukan oleh Dedi Mulyadi? Cek Fakta Berikut

Tuntutan PU KPK untuk terdakwa Yosep Parera dan Eko Suparno dibacakan dalam persidangan di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 10 Mei 2023 malam.

Kedua terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Dalam tuntutannya, PU KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara kepada Yosep Parea. Sementara itu, Eko dituntut pidana tambahan berupa denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pasangan Ganjar Pranowo - Ahok Maju di Pilpres 2024, Benarkah?

"Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung memutuskan satu, menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tutur PU KPK, Wawan Yunarwanto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan serta denda sejumlah Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap dia.

"Terdakwa dua, Eko Suparno dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan serta denda sejumlah Rp 750 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," papar PU KPK.

Sebelum membacakan amar tuntutan, PU KPK terlebih dulu menyampaikan hal meringkankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pasangan Ganjar Pranowo - Ahok Maju di Pilpres 2024, Benarkah?

Hal memberatkan, perbuatan Yosep dan Eko tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan telah merusak citra MA serta profesi advokat.

"Kedua terdakwa adalah advokat yang seharusnya memahami tentang hukum, perbuatan para terdakwa merusak citra profesi advokat atau pengacara," papar PU KPK.

Sedangkan hal meringankan tuntutan, kedua terdakwa bersikap sopan selama sidang, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Dalam perkara ini, KSP Intidana mengalami permasalahan hukum perdata. Sekitar tahun 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya berkonsultasi dengan Yosep Parera.

Baca Juga: Hari Pertama KTT ASEAN 2023, Para Pemimpin ASEAN Keluarkan Pernyataan Bersama

Yosep Parera dan rekannya yakni Eko Suparno kemudian jadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi tahun 2015. Pasalnya, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.

Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.

Uang ribuan dollar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko jadi perantara pemberian uang untuk para hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta sejumlah pegawai di MA.

Dua nama hakim agung itu juga sudah menjadi terdakwa. Bahkan Sudrajat Dimyati hari ini sudah dituntut 13 tahun penjara oleh PU KPK.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x