Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Suap MA

- 30 Mei 2023, 11:46 WIB
Sidang vonis untuk terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 30 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang vonis untuk terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 30 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikot Bandung, dalam persidangan hari ini, Selasa, 30 Mei 2023.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yaitu pembatalan homologasi.

Baca Juga: WASPADA! 6 Ciri Anak Kena Gangguan Sihir dan Jin, Orang Tua Harus Paham, Nomor 4 Sering Dianggap Sepele

"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Joserizal, saat membacakan amar putusan, di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung.

Majelis Hakim memutuskan terdakwa Sudrajad Dimyati bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Majelis Hakim tak menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada terdakwa Sudrajat Dimyati seperti tuntutan PU KPK. Sebelumnya, terdakwa dituntut harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah vonis.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN 2023: PT Pertamina Patra Niaga Membuka Program Magang untuk SMA, D3 dan S1

Sebelum menyampaikan amar putusan, Majelis Hakim terlebih dulu menyampaikan hal memberatkan dan meringankan yang menjadi bahan pertimbangan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung. Sedangkan hal meringankan terdakwa sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, Sudrajad dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.

Pada sidang 10 Mei 2023 lalu, PU KPK juga menuntut Sudrajad dengan pidana tambahan. Yang bersangkutan harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah vonis.

Baca Juga: 5 Universitas Swasta Terbaik di Kota Bogor Versi Kemendikbud Tahun 2023, Rekomendasi Kampus

Jika tidak dapat dibayar maka harta kekayaan terdakwa dirampas dan jika tidak bisa dipenuhi dipidana 4 tahun.

"Tambahan pidana pengganti uang 80 ribu dolar Singapura selambatnya satu bulan. Apabila tidak bisa membayar maka dirampas harta kekayaan apabila tidak ada dipidana empat tahun," lanjut PU KPK.

Dalam perkara ini, Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap sebesar Rp 80 ribu dolar Singapura untuk penanganan perkara kasasi terhasap KSP Intidana dengan pengaju perkara Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Dana itu diberikan oleh pengacara mereka Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno melalui anggota kepaniteraan Desy Yustria, Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestuti.

"Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa dan Elly dari Muhajir yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop yaitu satu amplop berisi 80 ribu dolar Singapura untuk terdakwa dan 10 ribu dolar Singapura untuk Elly," ujar PU KPK saat membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: SISTEM PEMILU TERTUTUP, KDM Ajak 8 Partai Bersatu Selamatkan Kedaulatan Rakyat dari Pembajakan Politik

PU KPK menuturkan, total dana yang diberikan pengacara kepada Desy Yustria sebesar Rp 200 ribu dolar Singapura. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi terdakwa yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x