Ngaku Cuma Diperintah Wakil Ketua DPRD Jabar, Terdakwa Korupsi Hibah Tasikmalaya Dituntut 19,5 Tahun Bui

- 7 Juni 2023, 16:44 WIB
Terdakwa kasus korupsi dana hibah Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Pemprov Jabar untuk lembaga keagamaan di Tasikmalaya, Erwan Irwan./ist
Terdakwa kasus korupsi dana hibah Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Pemprov Jabar untuk lembaga keagamaan di Tasikmalaya, Erwan Irwan./ist /

GALAMEDIANEWS - Terdakwa kasus korupsi dana hibah Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Pemprov Jabar untuk lembaga keagamaan di Tasikmalaya, Erwan Irwan, dituntut 19,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Tasikmalaya.

Tuntutan dari jaksa tersebut merupakan akumulasi dari tiga tuntutan pidana pokok dan tuntutan lainnya. Surat tuntutan dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 7 Juni 2023.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim HM Syarif tersebut, jaksa Kejari Tasikmalaya menilai terdakwa bersalah telah menikmati uang korupsi dana hibah Bankeu APBD Provinsi Jabar untuk lembaga keagamaan.

Baca Juga: UPDATE Terkini Kebakaran di Pasar Induk Caringin Bandung, Belasan Mobil Damkar Dikerahkan!

Jaksa Fajar menyatakan, terdakwa Erwan yang juga berprofesi sebagai pengacara ini dituntut oleh tiga poin tuntutan sehingga akumulasi menjadi 19,5 tahun bui.

Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan, tuntutan pidana pokok penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun kurungan dipotong masa penahanan yang telah dijalaninya

Harta benda disita

Kemudian, terdakwa juga dituntut kurungan penjara 6 bulan bila tidak bisa membayar denda Rp 500 juta yang dibebankan kepada terdakwa.

Jika setelah putusan inkrah tidak bisa membayar namun terlebih dahulu jaksa menyita terlebih dahulu harta bendanya, dan setelah tak dibayar baru dikenakan kurungan.

Poin ketiga, tuntutan hukuman 9 tahun bila terdakwa tidak bisa membayar setelah putusan inkrah dengan terlebih dahulu disita harta bendanya untuk menutupi uang pengganti Rp 7,2 miliar.

Tiga poin tuntutan jaksa tersebut berdasar pada keyakinan bahwa terdakwa telah sah melakukan korupsi pemotongan dana hibah untuk lembaga keagamaan di Tasikmalaya sehingga melanggar dakwaan primair yakni pasal 2 ayat 1.

Baca Juga: Kebakaran di Pasar Induk Caringin Bandung Hari Ini, 7 Juni 2023 Jadi Tontonan Warga Sekitar

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Erwan juga penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya pekan depan.

Usai persidangan, terdakwa Erwan menyatakan keberatan atas tuntutan dari jaksa Kejari Tasikmalaya. Menurut Erwan, dirinya dalam perkara ini hanya berperan sebagai orang yang diperintah.

"Saya disini atas perintah saudara Oleh Soleh, Wakil Ketua DPRD Jabar. Saya bertindak sebagai pada dasarnya di lembaga itu kuasa hukum lembaga. Dalam fakta sidang disampaikan bahwa oleh lembaga saya dibayar satu lembaga Rp 5 juta dikalikan 39. Saya akui ajuan itu dari Oleh Soleh PKB," ungkap Erwan usai persidangan.

Erwan pun menyatakan, dari jumlah yang dianggap kerugian negara, ia hanya menikmati Rp 5 juta dikalikan 39 lembaga atau sebesar Rp 195 juta.

"Makanya saya kaget dengan tuntutan sampai 10 tahun. Tapi itu qadarullah, endingnya hanya hakim yang Mulia yang lebih berkeadilan yang tahu. Nanti akan saya sampaikan secara gamblang di pleidoi," tambahnya.

Soal Rp 7,2 miliar yang didakwakan oleh jaksa, Erwan pun membantahnya. Ia menolak dituding menikmati uang tersebut. Erwan kemudian menyebut kembali nama Oleh Soleh, Wakil Ketua DPRD Jabar.

Baca Juga: Rekomendasi 4 SMA Swasta Terbaik di Bandung Barat untuk PPDB 2023 Berdasarkan Nilai UTBK

"Uang yang saya nikmati hanya Rp 195 juta dan Risman sekitar Rp 200 jutaan. Sisanya disetorkan ke Oleh Soleh dan fakta sidang minggu lalu juga disampaikan uang itu (Rp 7,2 miliar) disetorkan ke Oleh Soleh di rumah beliau di Jatimangga Pulau Gadung dan di terusan Logam Buah Batu Serta disetorkan di Andalusia Tasikmalaya," ungkapnya.

Erwan pun menyatakan dirinya tidak punya kewajiban mengembalikan uang pengganti pengganti yang ditudingkan jaksa. "Karena uang yang Rp 7,2 miliar lebih itu saya setorkan ke Oleh Soleh," pungkasnya.

Kronologi perkara

Pada perkara ini, Kejari Tasikmalaya menangani kasus korupsi pemotongan dana hibah yang disalurkan ke lembaga keagamaan di Tasikmalaya senilai Rp 7,5 miliar.

Kasus tersebut mencuat pada Februari 2021, setelah jaksa menemukan dugaan korupsi tersebut yang disalurkan dari Bantuan Provinsi (banprov) Jabar tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka hanya keroco, pelaksana langsung yang melakukan pemotongan dan mengumpulkan uang dari lembaga yang menerima dana hibah tersebut.

Dua orang terdakwa memotong 50 persen tiap pagu anggaran yang dicairkan ke lembaga tersebut.

Baca Juga: Kota Bandung Yatim Piatu, Calon Wali Kota Harus Sosok yang Mampu Menata Birokrasi dan Antikorupsi!

Terdakwa Risman meruupakan eksekutor tiap lembaga yang melakukan pemotongan. BPK sendiri telah menghitung kerugian negara dari kasus korupsi tersebut sebanyak Rp 7,536 miliar.

Kasus korupsi pemotongan dana hibah di Kabupaten Tasikalaya tersebut terungkap setelah adanya tujuh lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaha menyampaikan adanya pemotongan.

Mereka menyampaikan ke LBH Ansor Nahdlatul Ulama (NU). Tentu saja mereka merasa jadi korban kasus korupsi bansos yang baru saja dicairkan, karena dana yang diterima hanya 50 persen dari pagu anggaran yang diberikan.

Dari situlah terungkap bahwa tidak hanya tujuh lembaga tapi beberapa lembaga lainnya juga mengalami nasib yang sama, Kejari Tasikmalaya berhasil membongkar 50 lembaga yang menerima hibah dipotong oleh terdakwa.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x