Wow, Tempat Karaoke Vanesia yang Digerebek Polisi Sediakan Voucher untuk Berhubungan Badan

- 20 Agustus 2020, 11:47 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) memimpin penggerebekan karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu 19 Agustus 2020. (Foto: Antara/HO-Dittipidum Bareskrim Polri)**
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) memimpin penggerebekan karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu 19 Agustus 2020. (Foto: Antara/HO-Dittipidum Bareskrim Polri)** /


GALAMEDIA - Sebuah tempat karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, digerebek Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu malam, 19 Agustus 2020.

Selain mengamankan 47 orang, kepolisian pun menyita sejumlah voucher untuk dapat berhubungan badan dengan tarif sebesar Rp 1,1 hingga Rp 1,3 juta.

"Tempat ini telah beroperasi sejak sekitar bulan Awal Juni 2020, lalu menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1.100.000 sampai dengan Rp 1.300.000 per voucher dikali tiga voucher," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangan, Kamis, 20 Agustus 2020.

Baca Juga: Ingin Susul Uni Emirat Arab, Sudan Ngaku Jajaki Normalisasi Hubungan degan Israel

Sambo menambahkan penggerebekan itu dilakukan laporan dari masyarakat. Dari laporan itu, alhasil dilakukan penggerebekan dan ditemukan fakta-fakta. Salah satunya voucher untuk bisa berhubungan badan

"Penggerbekan ini sesuai dengan LP No.458 tanggal 18 Agustus 2020," katanya

Penggerebekan karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19.

Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Brigjen Ferdy Sambo. Dalam penggerebekan tersebut, karaoke eksekutif tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Bahkan tempat hiburan malam ini memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya.

Baca Juga: Dapat Lampu Hijau, Setan Merah Merasa Yakin Jadon Sancho Akan Berlabuh ke Old Trafford

Menurut Sambo, beroperasinya tempat hiburan itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali kota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x