Terima Suap 20 Ribu Dolar Singapura, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara

- 13 Juli 2023, 12:34 WIB
Sidang tuntutan terhadap eks Hakim Agung Gazalba Saleh, Kamis, 13 Juli 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang tuntutan terhadap eks Hakim Agung Gazalba Saleh, Kamis, 13 Juli 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Hakim Agung Gazalba Saleh dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara subsidair 6 bulan penjara oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain tuntutan badan 11 tahun, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.

Gazalba Saleh dituntut menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca Juga: KLIK DI SINI! Link Nonton Live Streaming AVC Challenge Cup 2023 Hari Ini Kamis, 13 Juli 2023  

Gazalba dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surat tuntutan terhadap Gazalba Saleh dibacakan oleh Penuntut Umum KPK pada hari ini, Kamis, 13 Juli 2023, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.

Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto usai persidangan menyatakan, tuntutan 11 tahun terhadap Gazalba Saleh dinilai sudah sesuai dengan fakta persidangan.

"Berkaitan dengan tuntutan yang sudah kami bacakan bahwa tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat-alat bukti yang kita hadirkan di persidangan, ada keterangan saksi, ada surat bukti petunjuk dan barang bukti yang kita hadirkan di persidangan," kata Wawan.

Wawan menuturkan, dalam perkara Gazalba Saleh ini, KPK merangkai tuntutan berdasarkan bukti dalam persidangan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x