Heryanto Tanaka Penyuap Hakim Agung Divonis 6,5 Tahun Penjara

- 26 Juni 2023, 16:32 WIB
Ilustrasi pengadilan. Heryanto Tanaka Penyuap Hakim Agung Divonis 6,5 Tahun Penjara.
Ilustrasi pengadilan. Heryanto Tanaka Penyuap Hakim Agung Divonis 6,5 Tahun Penjara. /Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA/

GALAMEDIANEWS - Heryanto Tanaka, salah seorang deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Semarang, divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Heryanto Tanaka dinyatakan terbukti bersalah telah menyuap hakim agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Selain Heryanto Tanaka, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa lainnya, Ivan Dwi Kusuma dengan hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Tips Aman Bagikan Daging Kurban, DKPP Jabar: Jangan Pakai Besek Bambu

Baca Juga: 6 Tempat Wisata Hits dan Instagramable di Malang, Rekomendasi Lokasi Wisata untuk Libur Sekolah

Majelis hakim yang diketuai M. Syarief mengatakan kedua terdakwa terbukti telah melakukan suap pada perkara kasasi kepailitan, pidana dan peninjauan kembali KSP Intidana. Para terdakwa adalah deposan pada KSP Intidana, Semarang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama Heryanto Tanaka dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tutur Majelis Hakim, Senin, 26 Juni 2023.

Heryanto Tanaka dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 6 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tak Hanya Satgas Anti Mafia Bola, FIFA Juga Temukan Dugaan Pengaturan Skor di Liga Indonesia Musim Lalu

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x