Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Akui Terima Aliran Dana dari Djoko Tjandra

- 26 Agustus 2020, 06:08 WIB
 Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) saat di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020. (foto: Antara/Muhammad Adimaja)**
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) saat di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020. (foto: Antara/Muhammad Adimaja)** /

GALAMEDIA - Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi mengakui menerima menerima aliran dana dari Djoko Tjandra.

"Kami pastikan memang mereka (para tersangka) menerima aliran dana itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020.

Hal itu terungkap saat penyidik Bareskrim memeriksa ketiganya selama hampir 12 jam.

Baca Juga: Perbatasan Israel-Lebanon Bergejolak, IDF Tembakan Suar ke Langit

Awi tidak bisa menyebutkan jumlah uang yang diberikan Djoko kepada ketiga tersangka untuk mengurus penghapusan red notice. ​

"Nominalnya tentu sudah masuk ke materi penyidikan, saya tidak bisa sampaikan. Nanti akan dibuka semuanya di pengadilan," katanya seperti dikutip galamedianews dari Antara, Rabu 26 Agustus 2020.

Menurutnya, saat diperiksa Senin 24 Agustus Djoko juga mengaku telah menyerahkan sejumlah uang untuk ketiga tersangka.

Awi menambahkan terkait uang yang diterima para tersangka ini akan dikonfrontasi dengan alat bukti lainnya.

Baca Juga: Buntut Kasus Pelecehan di Yunani, Timnas Inggris Coret Harry Maguire

"Kalau itu berupa transfer atau cash and carry, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan dibuka semuanya di pengadilan. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan mereka telah mengakui menerima uang tersebut," kata Awi.

Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Penyidik juga menetapkan Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Untuk Memata-matai Negara Tetangga, Beijing Bangun 'Tembok Besar Bawah Air' di Laut China Selatan

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menjadi penerima suap.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x