Kades di Cianjur Yakin Tak Korupsi dan Minta Dibebaskan dari Tuntutan, Nama Sekretaris-Bendahara Diungkit

- 30 Agustus 2023, 16:33 WIB
Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /Pixabay/qimono

Baca Juga: Nadiem Makarim: Mahasiswa Tidak Wajib Bikin Skripsi, Bagaimana Tesis S2 dan Disertasi S3? Apa Penggantinnya

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, nama Sekretaris Desa dan Bendahara Desa sempat diungkit oleh terdakwa.

JPU Lakukan Pendalaman

Sementara itu, menanggapi pleidoi dari terdakwa, JPU dari Kejari Cianjur, Dani, mengaku pihaknya tetap berpegangan tuntutannya.

Pihaknya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama lima tahun kurungan penjara.

"Kita tetap pada tuntutan terhadap terdakwa," tegasnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Usulkan Mesin Pengelolaan Sampah RDF di Setiap Desa ke Luhut Panjaitan, Jadi Solusi Polusi Udara

Soal keterlibatan aparat desa lain seperti Bendahara Desa dan Sekretaris Desa dalam perkara ini, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman.

"Nanti ya, itu kewenangannya di luar persidangan. Kami juga butuh validasi, tidak serta merta," tambah JPU.

Dalam perkara ini, Samsul Arifin diduga menyalahgunakan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2020-2021 pada proyek Rabat Beton di 10 titik Desa Margaluyu.

Ia diduga memperkaya diri sendiri dengan melakukan korupsi sebesar Rp 339 juta dari total anggaran sekitar Rp 1,8 miliar.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah