Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, nama Sekretaris Desa dan Bendahara Desa sempat diungkit oleh terdakwa.
JPU Lakukan Pendalaman
Sementara itu, menanggapi pleidoi dari terdakwa, JPU dari Kejari Cianjur, Dani, mengaku pihaknya tetap berpegangan tuntutannya.
Pihaknya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama lima tahun kurungan penjara.
"Kita tetap pada tuntutan terhadap terdakwa," tegasnya.
Soal keterlibatan aparat desa lain seperti Bendahara Desa dan Sekretaris Desa dalam perkara ini, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman.
"Nanti ya, itu kewenangannya di luar persidangan. Kami juga butuh validasi, tidak serta merta," tambah JPU.
Dalam perkara ini, Samsul Arifin diduga menyalahgunakan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2020-2021 pada proyek Rabat Beton di 10 titik Desa Margaluyu.
Ia diduga memperkaya diri sendiri dengan melakukan korupsi sebesar Rp 339 juta dari total anggaran sekitar Rp 1,8 miliar.