Terdakwa kemudian dituntut lima tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.
Tak cuma itu, terdakwa diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 339.803.962. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa harus dirampas untuk negara.
Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama 2,5 tahun.
Samsul Arifin dinilai bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***