Kades di Cianjur Yakin Tak Korupsi dan Minta Dibebaskan dari Tuntutan, Nama Sekretaris-Bendahara Diungkit

- 30 Agustus 2023, 16:33 WIB
Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /Pixabay/qimono

GALAMEDIANEWS - Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Samsul Arifin merasa yakin dirinya tak bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cianjur.

Samsul Arifin pun meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara agar membebaskannya dari semua dakwaan dan tuntutan JPU, terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Baca Juga: 2 SMA Terbaik di Surabaya, Pencetak Alumni Tokoh-tokoh Besar di Indonesia

Baca Juga: Api dan Asap Sudah Berkurang, Koordinator TPA Sarimukti Sebut Ada Api Kecil di Zona 3

Hal itu disampaikan Samsul Arifin, melalui kuasa hukumnya Iyus Yusuf, melalui nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 30 Agustus 2023.

"Kami menginginkan terdakwa bebas," ujar Iyus, membacakan nota pembelaan.

Iyus mengklaim, kliennya dalam perkara ini, sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan, sama sekali tak terbukti bersalah.

Apa yang dilakukan oleh Kades Samsul Arifin, ujarnya, murni untuk kepentingan masyarakat Desa Margaluyu.

"Klien kami tidak terbukti bersalah, tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri atau menyelewangkan uang negara dan tidak ada niat yang lain. Semuanya hanyalah untuk kepentingan Masyarakat Desa Margaluyu. Tapi kita tunggu saja putusan hakim pada 13 September 2023," paparnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah