Terlilit Utang, Tukang Cilok Keliling Tega Bunuh Gadis Remaja

- 2 September 2020, 17:26 WIB
/

"Setelah perkenalan itu korban setuju diantar pelaku. Akan tetapi pelaku malah membawa korban ke tempat sepi," katanya

Dalam benaknya seketika muncul niat untuk memgambil barang milik korban, kata Arafat, pelaku memaksa merebut barang korban namun korban melawan dan berteriak.

Baca Juga: Kenali Masa Haid, Nifas, Suci, dan Darah Istihadhah Supaya Tidak Ragu dalam Ibadah

"Karena takut, akhirnya pelaku mencekik dan memukulnya hingga tak berdaya. Dalam kondisi korban sudah tak berdaya, pelaku menyeretnya sekitar 20 meter dan dimasukan ke kolam ikan," katanya.

Selain itu pelaku juga mengakui memukul korban hingga pingsan lalu meninggalkanya setelah dilempar ke kolam ikan.

"Setelah korban dilumpuhkan pelaku mengambil barang korban, lalu menjualnya ke pasar loak Rp115.000 rupiah. Uang tersebut diakui pelaku digunakan bekal selama pelarian. Setelah habis kemudian pulang kekediamannya di Cipatujah," katanya.

Baca Juga: Bill Gates Berbagi Tips Hidup Bahagia, Tak Melulu Soal Materi

Pelaku bisa dijerat pasal 338 junto pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Dengan nada menyesal pelaku EB mengaku dirinya terpaksa melakukan pembunuhan itu karena terlilit hutang. Sehingga saat melihat korban dirinya ingin mengambil harta milik korban.

Dengan mengambil barang korban, berharap diirinya bisa membayar hutang di kampung Rp 3 juta. Dirinya gelap mata karena terus-terusan ditagih. Sedangkan penghasilanya berjualan cilok tidak mampu untuk membayar hutang.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x