BESOK JALANI PEMERIKSAAN, Firli Bahuri Bisa Mendapat Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup

- 30 November 2023, 14:48 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. /ANTARA/


GALAMEDIANEWS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri bisa mendapatkan hukuman pidana penjara seumur hidup karena tersandung pasal 12 E.

Hal tersebut diungkapkan mantan pimpinan KPK Thony Saut Sitomorang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis siang, 30 November 2023.

“Pasal 12 huruf E besar itu kan memaksa ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup itu,” ujar Saut seperti dikutip Galamedianews dari Antara.

Saut mengungkapkan hal tersebut saat ditanya wartawan mengenai persiapan yang dibawanya saat menjalani pemeriksaan hari ini di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.

Mendapat pertanyaan itu, Saat menjawab dengan santai dan mengarah pada sanksi hukuman yang akan diterima oleh Firli Bahuri.

Saat sendiri hadir untuk memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai seorang saksi.

Baca Juga: Jadi Alat Kelompok Tertentu? Selama Firli Bahuri Jabat Pimpinan KPK, Harun Masiku Tak Mungkin Ditangkap

Surat panggilan terhadap dirinya tersebut, lanjut dia, sebenarnya sudah dilayangkan empat hari yang lalu, namun baru bisa hadir memenuhi panggilan hari ini.

“Hari ini saya dipanggil, suratnya sih sebenarnya sudah hampir empat hari ya, tapi karena saya ke Padang, Universitas Andalas, diskusi dengan mahasiswa, Rocky Gerung juga ada, jadi baru diundang hari ini. Udah gitu aja,” ujarnya.

Sementara Firli Bahuri bakal menjadi pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023,. Mulanya, Saut enggan mengomentari hal tersebut. Namun, ia berpikir positif bawa Ketua KPK non-aktif itu akan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan sikap bijaksana.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Diminta Mundur dan Terancam Hukuman Seumur Hidup

“Ya saya pikir dia (Firli) wise (bijaksana), dia bisa nerima kenyataan. Oke,” kata Saut.

Saut Sitomorang, satu dari empat Wakil Ketua KPK mendampingi Ketua KPK Agus Rahardjo tahun 2015-2019 menjadi salah satu dari delapan saksi yang diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Dua dari delapan saksi diperiksa di Bareskrim Polri, yakni Saut dan Tin Latifa dari Kementerian. Sedangkan enam saksi lainnya diperiksa di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Saut juga sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik di Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 Oktober 2023, dengan kapasitasnya sebagai saksi ahli.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegas akan Periksa Pimpinan KPK Firli Bahuri, Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Eks Mentan SY

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu 22 November 2023.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Firli Bahuri sebagai tersangka pada Selasa, 28 November 2023.

Pemeriksaan terhadap Firli dengan status sebagai tersangka akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x