Sementara itu, Ketua KPK sementara Nawowi Pomolango di tempat dan waktu yang sama menyebut kerja sama ini sesuai dengan undang-undang. Yaitu, Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019.
Dalam Undang-undang tersebut, disebutkan slah satu tugas pokok KPK antara lain berkoordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi. Selaiin itu, melakukan supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi.
Nawowi pun menguturakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengemas segala temuan yang ada di lapangan. “Terkait dengan koordinasi dan supervisi ini, dari segala temuan yang kita peroleh di lapangan ini kemudian coba kita kemas dalam satu perjanjian kerja sama," kata Nawawi.
Beberapa pejabat KPK yang hadir yaitu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, serta Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sedangkan pejabat Polri yang hadir yaitu Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Polri Irjen Dedi Prasetyo, dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.***