KPK dan Polri Menandatangani Kerja Sama Untuk Perkuat Basmi Korupsi

- 4 Desember 2023, 16:35 WIB
Konferensi Pers KPK dan Polri.
Konferensi Pers KPK dan Polri. /Liputan siaran konferensi pers./

GALAMEDIANEWS – Hari Senin siang, 4 Desember 2023, Kapolri Listyo Sigit berkunjung ke KPK untuk menandatangani nota perjanjian kerja sama terkait upaya pemberantasan korupsi.

"Iya acara penandatanganan kerja sama KPK Polri. Sama seperti yang sudah dilakukan antara KPK Kejaksaan beberapa waktu yang lalu," ujar Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, kepada awak media sebelum penandatangan kerja sama tersebut.

Nota kerja sama ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada dan Direktur Supervisi KPK Yudhiawan. Beberapa pejabat Polri dan pejabat KPK turut juga hadir menyaksikan.

Sesudah penandatangan, KPK dan Polri mengadakan konferensi pers. Di hadapan awak media, Kapolri Jenderal Sigit Prabowo menyebut kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergitas kedua lembaga tersebut untuk pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Ketua KPK Sementara, Beri Peringatan, Minta Pimpinan Tak Sembarang Menyebut Seseorang Jadi Tersangka

“Hal ini menjadi penting sebagai bentuk untuk terus meningkatkan sinergitas yang selama ini sudah terbangun,” tuturnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 4 Desember 2023.

Sebelumnya, tutur beliau, kesepahaman antara kedua lembaga tersebut sudah ada. Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuatnya.

“Karena KPK dan Polri telah ada nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang supervisi ini merupakan bagian dari nota kesepahaman yang sudah ada,” tuturnya.

Jenderal Sigit lalu menyebut pemberantasan korupsi membutuhkan sistem yang kuat. Kerja sama tersebut berisi bagaimana membangunnya. “Bagaimana membangun sistem, bagaimana melakukan upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukum yang harus dilakukan apa bila memang tindakan tersebut harus kita lakukan,” tuturnya.

Baca Juga: Jadi Alat Kelompok Tertentu? Selama Firli Bahuri Jabat Pimpinan KPK, Harun Masiku Tak Mungkin Ditangkap

Sementara itu, Ketua KPK sementara Nawowi Pomolango di tempat dan waktu yang sama menyebut kerja sama ini sesuai dengan undang-undang. Yaitu, Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019.

Dalam Undang-undang tersebut, disebutkan slah satu tugas pokok KPK antara lain berkoordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi. Selaiin itu, melakukan supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi.

Nawowi pun menguturakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengemas segala temuan yang ada di lapangan. “Terkait dengan koordinasi dan supervisi ini, dari segala temuan yang kita peroleh di lapangan ini kemudian coba kita kemas dalam satu perjanjian kerja sama," kata Nawawi.

Beberapa pejabat KPK yang hadir yaitu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, serta Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Sedangkan pejabat Polri yang hadir yaitu Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Polri Irjen Dedi Prasetyo, dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah