Tujuh Notaris Dipanggil KPK dalam Penyidikan Kasus Korupsi RTH Kota Bandung 2012

- 15 September 2020, 11:44 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri /dok

GALAMEDIA - Tujuh notaris dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012 dan 2013.

"Ketujuhnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta). Pemeriksaan di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri  di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.

Ke-tujuh notaris itu, yakni Dudi Wahyudi, Atiek Rusdewanti, Sylvia Kurniawati, Diastuti, Ashadi Hayati, Lely Kustari, dan Mulyadi Siradz. 

Baca Juga: Bikin Merinding, Ngeri Temukan Bangkai Kelelawar Utuh dalam Toples Saus Sekeluarga Trauma Makan

Selain itu, KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk tersangka Dadang, yaitu empat wiraswasta masing-masing Saefudin, Pupun Kurnia, Rachmat Wibisana, dan Ahmad Syafii Romli, Omay Herdiana selaku petani serta Neneng Tuti Saidah berprofesi pedagang.

Diketahui, Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.

Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

Baca Juga: Cara Mencerahkan Ketiak Secara Alami, Yuk Ketahui Tips dan Bahan-bahannya

Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.

Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Edi Siswadi memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung saat itu Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.

Baca Juga: Bukan PSBB, Presiden Jokowi Inginkan Penanganan Pandemi Covid-19 Dilakukan secara Super Mikro!

Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik tersangka Dadang.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x