Pemilik PO Pelangi Jadi Tersangka Pengendali Peredaran Sabu Seberat 13 Kilogram

- 17 September 2020, 20:24 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /PIXABAY/Klaus Hausmann

GALAMEDIA - Badan Nasional Narkotika (BNN) RI menangkap FR, pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana.

Ia dijadikan tersangka pengendali peredaran narkoba jenis sabu seberat 13 kilogram yang disembunyikan dalam salah satu bus miliknya di Jalan Raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, 19 September 2020.

Sebelumnya BNN dibantu Polresta Tasikmalaya berhasil menangkap dan menggeledah bus Pelangi bernomor polisi BL 7308 AK pembawa belasan kilogram sabu di Mako Polsek Rajapolah, Tasikmalaya.

Baca Juga: WHO Beberkan Fakta Baru Soal Covid-19, Satu dari Tujuh Infeksi Menyerang Petugas Kesehatan

Petugas pun mengamankan seorang pria berinisial ED asal Tasikmalaya, sopir bus berinisial HR asal Medan dan kernet bus AM asal Medan.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu berbungkus kemasan teh dalam karung berwarna putih. Barang haram tersebut disembunyikan dalam bagian bawah bus yang telah dimodifikasi, tepatnya di bawah lorong jok penumpang dekat sopir.

"Tersangka kasus bus pembawa 13 kilogram sabu bernilai miliaran rupiah bertambah menjadi 4 orang," ujar Kepala BNN Perwakilan Jawa Barat, Brigjen Pol. Supyan Syarif, lewat pesan WhatsApp, Kamis, 17 September 2020.

"Satu tersangka berinisial FR, ditangkap oleh tim BNN RI di Tangerang tadi malam. FR merupakan pengendali sindikat narkoba yang diungkap di Rajapolah, Tasikmalaya," lanjutnya.

Baca Juga: Mengejutkan, Sejak Akhir Agustus Kasus Covid-19 di Inggris Melonjak Hingga 167 Persen

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x