BREAKING NEWS! KPK Resmi Jebloskan Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin

- 2 Januari 2024, 14:11 WIB
KPK resmi menjebloskan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana CS ke Lapas Sukamiskin. Kota Bandung /Foto :Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS //
KPK resmi menjebloskan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana CS ke Lapas Sukamiskin. Kota Bandung /Foto :Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS // /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Jawa Barat.

Adapun penjeblosan Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin ditemani mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan terkait penjeblosan Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana Cs dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa, 2 Januari 2024.

Menurut Ali, Yana Mulyana Cs dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah ketiganya tidak mengajukan banding.

Pasalnya, kata Ali, Yana Mulyana dan Dadang Darnawan divonis 4 tahun kurungan penjara. Sedangkan, Khairul Rijal diputus dengan vonis hukuman selama 5 tahun kurungan penjara.

“Yana Mulyana Cs di jebloskan ke Lapas Sukamiskin, karena putusan berkekuatan hukum tetap, dan tim jaksa serta para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” ucapnya.

Baca Juga: Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Suap CCTV

Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal pada Rabu, 13 Desember 2023.

Yana Mulyana divonis 4 tahun kurungan penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun dan Dadang Darmawan divonis 4 tahun.

Berbeda dengan Yana Mulyana dan Dadang Darmawan yang divonis 4 tahun penjara, mantan Sekdishub Kota Bandung justru di vonis lebih tinggi, yakni selama 5 tahun kurungan penjara.

Dalam putusan, Hakim PN Bandung menilai bahwa Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan, Yana Mulyana Cs pun divonis untuk membayar uang pengganti.

Baca Juga: Yana Mulyana Dipecat Secara Tidak Hormat, Jabatannya Sebagai Wali Kota Bandung Kini Diberhentikan

Selanjutnya, Khairul Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.

Sementara Dadang Darmawan, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.

Yana Mulyana Cs akan mendapatkan tambahan pidana kurungan penjara selama 1tahun, jika tidak sanggup membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan dibacakan. ***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x