Butuh Waktu 4 Bulan untuk Menangkap Penjual Sabu yang Nyamar jadi Tukang Baju Keliling

- 24 September 2020, 14:33 WIB
Ekposes penangkapan AS penjual sabu yang nyambi jadi tukang baju keliling oleh Polres Cimahi
Ekposes penangkapan AS penjual sabu yang nyambi jadi tukang baju keliling oleh Polres Cimahi /Laksmi Sri Sudnari/

GALAMEDIA - AS (36), warga Kampung Pasanggrahan, Desa Pasirjambu, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung diamanakan jajaran Satuan Narkoba Polres Cimahi, karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menjual pakaian, kemudian berkeliling di wilayah hukum Polres Cimahi dan beberapa wilayah lainnya, untuk menempelkan sabu-sabu yang sudah dipesan pelanggannya.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasat Narkoba, AKP Nasruddin menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, terlebih dahulu petugas melakukan pengintaian selama 4 bulan.

"Selama 4 bulan kita lakukan pembuntutan penyelidikan, hingga akhirnya dilakukan penangkapan tersangka AS pada tanggal 21 September 2020 di daerah Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, dan ternyata yang bersangkutan memang selama ini melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu," kata Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jln. Amir Mahmud, Kamis 24 September 2020.

Baca Juga: Sebanyak 807 Unit Kios Hangus Akibat Kebakaran di Pasar Cempaka Putih

Saat dilakukan penangkapan, turut disita barang bukti sebanyak 237 paket sabu siap edar dalam kemasan kecil. Jika dijumlahkan, sabu tersebut memiliki berat 3 ons.

"Harga per-ons sekitar Rp 100 juta lebih. Jadi ini sekitar (nilainya) Rp 300 juta sampai Rp 400 juta lebih," ujar Yoris.

Dijelaskannya, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengedarkan sabu dengan berbagai macam cara mulai dari jualan di media sosial, melalui aplikasi chatting, hingga berpura-pura menjadi penjual baju keliling di sekitaran Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota bandung

"Kedoknya seolah-olah jualan pakaian, padahal dia juga menjual sabu," katanya.

Baca Juga: Komunitas Alumni Cinta IKA UNPAD Tolak Hasil Mubes X

Selain itu, sambung Yoris, pelaku juga mengirimkan sabu dengan cara ditempel. Jika sudah ada kesepakatan antara pelaku dan pembeli, maka pelaku akan menempelkan paket sabu di sebuah tempat, seperti di pohon, di tembok rumah atau yang lainnya. Setelag itu sabu tersebut akan dibawa pembeli.

Lebih jauh dikatakan Yoris, pelaku AS mendapatkan sabu dari Lapas di Kota Bandung. Maka dari itu, pihaknya pun akan mendalami kasus peredaran sabu yang melibatkan tahanan ini.

"Saat ini Kasat Narkoba melakukan pengembangan terhadap bandarnya, dan pengembangan ini tidak hanya di kota Bandung, tapi juga di wilayah Kabupaten Bandung Barat serta Kabupaten Bandung atau Soreang," ungkapnya.

Baca Juga: Beda Prinsip dan Sikap, Febri Diansyah Pamit dari Komisi Pemberantasan Korupsi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda maksimum paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu tersangka AS mengaku terpaksa menjual sabu karena selama ini tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Pakaian yang dijualnya sambil mengantarkan paket sabu pun milik istrinya.

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

"Sudah 4 bulan kalau ngirim barang, sambil jualan baju keliling punya istri saya," katanya.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x