Kejari Kabupaten Bandung Jebloskan Kades Bumiwangi ke Lapas Narkotika Usai Terbukti Korupsi Dana Desa

- 20 Februari 2024, 16:02 WIB
Kejari Kabupaten Bandung jebloskan Kades Bumiwangi Kecamatan Ciparay ke Lapas Narkotika /Foto : Istimewa //
Kejari Kabupaten Bandung jebloskan Kades Bumiwangi Kecamatan Ciparay ke Lapas Narkotika /Foto : Istimewa // /

GALAMEDIANEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah melaksanakan penyerahan beserta barang bukti tahap II dengan melakukan penahanan terhadap tersangka seorang Kepala Desa (Kades) Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung berinisial RT.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah mengatakan, tersangka Kades berinisial RT tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ADPD) Tahun Anggaran 2022 di Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.

"Kerugian negara yang dilakukan Kades Bumiwangi tersebut mencapai sebesar Rp. 884.506.518," ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah, Selasa, 20 Februari 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, kata Mumuh, tersangka RT diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan Penahanan.

"Alasannya dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ucapnya.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Bogor Bantah Isu Miring Kumpulkan Ratusan Kades dan Lurah di Bandung

Dengan ketentuan, Mumuh menyebutkan, bahwa tersangka akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandung.

"Tersangka akan ditahan di Lapas Narkotika Bandung," tuturnya.

Selanjutnya, Mumuh menegaskan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) dengan Nomor PRINT-01/M.2.19/Ft.1/02/2024 tanggal 20 Februari 2024.

"Terhitung mulai tanggal 20 Februari 2024 sampai dengan tanggal 10 Maret 2024, tersangka akan ditahan di Lapas Narkotika selama 20 hari kedepan," katanya menandaskan.

Baca Juga: Tersangka Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Diserahkan ke Kejari Indramayu

Untuk diketahui, tersangka RT didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tersangka dikenakan subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x