Terima Vonis 4 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi RTH Siap Kembali ke Lapas Sukamiskin

- 12 November 2020, 14:51 WIB
Herry Nurhayat.
Herry Nurhayat. // Yedi Supriadi

Pekan lalu, Majelis Hakim Pengadila Tipikor Bandung yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Herry. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk RTH di Kota Bandung.

Herry juga harus membayar denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Melanda Pabrik Tekstil di Jalan A.H Nasution Bandung

Dalam putusannya, hakim menyatakan Herry terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain Herry, kasus ini juga menjerat mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet. Keduanya sudah dijatuhi hukuman.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah