Terima Vonis 4 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi RTH Siap Kembali ke Lapas Sukamiskin

- 12 November 2020, 14:51 WIB
Herry Nurhayat.
Herry Nurhayat. // Yedi Supriadi


GALAMEDIA - Mantan Kepala DPKAD Kota Bandung, Herry Nurhayat memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim dalam kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Herry Nurhayat pun siap dieksekusi dan kembali ke Lapas Sukamiskin Bandung. Sebelumnya, sejak tahun 2013 Herry menghuni lapas tersebut karena tersangkut kasus suap dan korupsi. Ia baru menghirup udara bebas sejak beberapa bulan terakhir.

Dalam kasus korupsi RTH, Herry divonis dengan hukuman empat tahun penjara. Pada sidang pekan lalu, Herry dan kuasa hukumnya mengambil sikap pikir-pikir atas putusan hakim.

Baca Juga: Tak Cuma Aa Umbara, KPK Periksa Juga Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih

"Tetapi setelah kami berunding, Pak Herry enggak jadi banding. Menerima (putusan hakim vonis empat tahun)," kata Airlangga Gautama, kuasa hukum Herry saat dikonfirmasi, Kamis 12 November 2020.

Dikatakan Airlangga, ada beberapa pertimbangan yang diambil Herry untuk menerima putusan vonis empat tahun itu. Salah satunya, Herry butuh kepastian hukum.

"Setelah dipertimbangkan, karena ini perkara ketiganya Pa Herry, alasannya kita butuh kepastian hukum. Jadi ya sudah pada akhirnya Pa Herry menerima (vonis)," jelas Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan informasi menerima putusan itu ke hakim dan jaksa KPK. Herry pun siap dieksekusi jaksa ke bui.

Baca Juga: Soal Revolusi Akhlak, PKS Satu Napas dengan Habib Rizieq Shihab

"Info terakhir katanya lagi disiapkan berkas untuk eksekusi. Kami belum tahu (kapan dieksekusi). Agendanya dari jaksa. Kalau kami proaktif, kapan ada waktunya, ikuti saja," tandasnya.

Pekan lalu, Majelis Hakim Pengadila Tipikor Bandung yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Herry. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk RTH di Kota Bandung.

Herry juga harus membayar denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Melanda Pabrik Tekstil di Jalan A.H Nasution Bandung

Dalam putusannya, hakim menyatakan Herry terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain Herry, kasus ini juga menjerat mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet. Keduanya sudah dijatuhi hukuman.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah