Hakim Perintahkan Eks Wakil Ketua Kadin Jabar Dikeluarkan dari Tahanan

- 13 November 2020, 15:52 WIB
Suasana persidangan perkara pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Dony Mulyana Kurnia, di PN Bandung, Jumat 13 November 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia)
Suasana persidangan perkara pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Dony Mulyana Kurnia, di PN Bandung, Jumat 13 November 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia) /

Hakim juga memerintahkan JPU untuk mengeluarkan Dony dari tahanan di Rutan Bandung. "Terdakwa dikeluarkan dari tahanan per hari ini. Apabila dikemudian hari terdakwa melakukan tindak pidana, maka akan diberikan hukuman kurungan selama dua tahun penjara," papar Hakim.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Dony Mulyana Kurnia, Ferdy Rizki mengatakan menerima putusan hakim tersebut. Namun terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Jika Terjadi Patahan Megatrust Mentawai, Wilayah Ini Bisa Diterjang Gempa 8,9 Magnitudo dan Tsunami

"Hari ini juga kami akan menemui pa Dony, dan menunggu ketetapan hukum yang diputuskan hakim. Kami melihat putusan oleh Hakim sudah seadil-adilnya, karena melihat kasualitas yang kami ungkap dalam pledoi, bahwa ada hubungan sebab akibat dalam kasus yang menimpa klien kami ini," papar Ferdy.

Ferdy melihat, kasus kliennya ini bisa menjadi yurisprudensi hukum kedepannya.

"Artinya begini, kita melihat secara utuh kasus ITE yang dialami pa Dony ini, apa penyebab dan apa dampaknya kita analisa," pungkasnya.

Kembali Ferdy menyatakan bersyukur atas putusan Majelis Hakim ini. "Syukur alhamdulillah," singkatnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x