Hakim Perintahkan Eks Wakil Ketua Kadin Jabar Dikeluarkan dari Tahanan

- 13 November 2020, 15:52 WIB
Suasana persidangan perkara pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Dony Mulyana Kurnia, di PN Bandung, Jumat 13 November 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia)
Suasana persidangan perkara pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Dony Mulyana Kurnia, di PN Bandung, Jumat 13 November 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia) /


GALAMEDIA - Mantan Wakil Ketua Kadin Jabar, Dony Mulyana Kurnia divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus pelanggaran UU ITE. Dony dijatuhi hukuman 1 tahun.

Selain hukuman 1 tahun, Dony juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan. Ia dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan sunsider pasal pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dalam UU ITR di PN Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Jumat 13 November 2020. Sidang yang berlangsung di ruang 2 digelar secara virtual. 

Baca Juga: Kabar Terbaru, Polisi Tangkap Penyebar Video Syur Mirip Gisel

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Deni Arsan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider pasal 27 ayat 3 UU ITE.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Doni Mulyana Kurnia selama satu tahun, denda Rp 50 juta, subsider kurungan satu bulan," kata hakim.

Hakim menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa  meresahkan masyarakat.

Sementara hal meringankan belum pernah dihukum, kooperatif dan memiliki tanggungan keluarga, diberhentikan dari Kadin tidak sesuai AD/ART dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Menangis: Jika Belum Mampu Bertaubat, Jangan Sakiti Keturunan Rasulullah

Tim Kuasa Hukum Dony Mulyana Kurnia memberikan keterangan kepada media, di PN Bndung, Jumat 13 November 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia)
Tim Kuasa Hukum Dony Mulyana Kurnia memberikan keterangan kepada media, di PN Bndung, Jumat 13 November 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia)

Hakim juga memerintahkan JPU untuk mengeluarkan Dony dari tahanan di Rutan Bandung. "Terdakwa dikeluarkan dari tahanan per hari ini. Apabila dikemudian hari terdakwa melakukan tindak pidana, maka akan diberikan hukuman kurungan selama dua tahun penjara," papar Hakim.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Dony Mulyana Kurnia, Ferdy Rizki mengatakan menerima putusan hakim tersebut. Namun terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Jika Terjadi Patahan Megatrust Mentawai, Wilayah Ini Bisa Diterjang Gempa 8,9 Magnitudo dan Tsunami

"Hari ini juga kami akan menemui pa Dony, dan menunggu ketetapan hukum yang diputuskan hakim. Kami melihat putusan oleh Hakim sudah seadil-adilnya, karena melihat kasualitas yang kami ungkap dalam pledoi, bahwa ada hubungan sebab akibat dalam kasus yang menimpa klien kami ini," papar Ferdy.

Ferdy melihat, kasus kliennya ini bisa menjadi yurisprudensi hukum kedepannya.

"Artinya begini, kita melihat secara utuh kasus ITE yang dialami pa Dony ini, apa penyebab dan apa dampaknya kita analisa," pungkasnya.

Kembali Ferdy menyatakan bersyukur atas putusan Majelis Hakim ini. "Syukur alhamdulillah," singkatnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x