Lalu pasal 197 jo 105 ayat 1 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, diancaman dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar, dan pelaku juga diancam dengan pasal mempekerjakan anak dibawah umur.
"Karena pelaku memperkejakan anak dibawah umur, ia pun dijerat Pasal Mempekerjakan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 jo 68 UU Rl No. 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dengan pidana penjara selamalamanya 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tegas Ulung.
Ulung pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan lebih waspada jika ingin membeli sarung tangan karet.
Baca Juga: Resmi, Fadil Imran Jabat Kapolda Metro, Ahmad Dofiri Kapolda Jabar
"Imbauan kepada masyarakat dengan adanya kejadian ini, apabila beli sarung tangan dan sudah selesai dipakai segera dibuang, dimusnahkan dan digunting," kata Ulung.