Daur Ulang Sarung Tangan Latex Menjadi Baru, Grace Rani Pekerjakan Anak Dibawah Umur

- 20 November 2020, 13:26 WIB
Polrestabes Bandung mengungkap praktik daur ulang sarung tangan medis. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya (tengah) memperlihatkan barang bukti, di Mapolrestabes Bandung, Jumat 20 November 2020. (Remy Suryadie/Galamedia)
Polrestabes Bandung mengungkap praktik daur ulang sarung tangan medis. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya (tengah) memperlihatkan barang bukti, di Mapolrestabes Bandung, Jumat 20 November 2020. (Remy Suryadie/Galamedia) /(Remy Suryadie/Galamedia)

Lalu pasal 197 jo 105 ayat 1 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, diancaman dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar, dan pelaku juga diancam dengan pasal mempekerjakan anak dibawah umur.

"Karena pelaku memperkejakan anak dibawah umur, ia pun dijerat Pasal Mempekerjakan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 jo 68 UU Rl No. 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dengan pidana penjara selamalamanya 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tegas Ulung.

Ulung pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan lebih waspada jika ingin membeli sarung tangan karet.

Baca Juga: Resmi, Fadil Imran Jabat Kapolda Metro, Ahmad Dofiri Kapolda Jabar

"Imbauan kepada masyarakat dengan adanya kejadian ini, apabila beli sarung tangan dan sudah selesai dipakai segera dibuang, dimusnahkan dan digunting," kata Ulung.

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x