Daftar Menikah Makin Mudah, Tinggal Lengkapi Dokumen dan Klik Laman Ini

3 Januari 2023, 16:45 WIB
Ilustrasi menikah. Untuk daftar menikah kini semakin mudah karena bisa daftar secara online. /Danu Hidayaturahman/Pexels

GALAMEDIANEWS - Daftar menikah kini bisa dilakukan dengan mudah karena bisa secara daring atau online.

Bagi yang akan daftar Menikah cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Mendaftar nikah lewat online jauh lebih mudah dan praktis dengan mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.

Baca Juga: Kunjungan ke MASJID AL JABBAR Bandung Dibagi Menjadi 3 Sesi, Catat Jadwal Lengkapnya

Dilansirkan laman resmi Kemenag, hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Hal tersebut memungkinan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.

Sebelum daftar menikah nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA.

Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.

Baca Juga: Bantuan Logistik Korban Gempa Cianjur Semakin Menipis, Bupati Herman Suherman Bentuk Dinas Penghubung

Cara daftar akun Simkah:

1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,

2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,

3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Baca Juga: 4 Tempat Kuliner Enak di Jakarta, Rekomendasi Wisata Legendaris yang Menjadi Favorit Masyarakat

Cara daftar nikah secara daring:

1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,

2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,

3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,

4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,

Baca Juga: TERBARU KODE REDEEM FF FREE FIRE, Ada Belasan Kode yang Bisa di Klaim

5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,

6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,

7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,

8. Unggah foto,

9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Baca Juga: Jadwal, Cara Beli, Harga Tiket Semifinal Piala AFF 2022 Indonesia vs Vietnam di GBK, Ada Diskon dan Terbatas!

Dokumen Daftar Nikah:

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai,
3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,

Baca Juga: 5 Bakso Hits dan Enak di BANDUNG, Rekomendasi Wisata Kuliner Untuk Liburan

b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
c. Izin Poligami,
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),
10. Fotocopy Kartu Keluarga,
11. Fotocopy Akta Lahir,
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.***

Editor: Reza Rafaeza

Tags

Terkini

Terpopuler