Perhatian! Kenali Syarat dan Tipe Masker Kain Ber-SNI yang Efektif Cegah Virus Corona

30 September 2020, 16:23 WIB
Masker Scuba dan Buff Dilarang, Ini Syarat Masker Kain Wajib Berlabel SNI.* /BSN


GALAMEDIA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) sudah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain. Penetapan SNI ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi ke dalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.

Baca Juga: Diharamkan dan Najis, Warga Arab Saudi Kini Bisa Ngafe dengan Membawa Anjing

Berikut perbedaan ketiga tipe masker kain:

Tipe A untuk penggunaan umum
- Minimal dua lapis kain
- Daya tembus udara di 15-65 cm3/cm2/detik
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
- Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik Tahan luntur warna terhadap pencucian

Baca Juga: KPU Kabupaten Bandung Laksanakan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara

Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
- Minimal dua lapis kain Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
- Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencucian
- Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri lebih dari sama dengan 60 persen - Mengukur mutu masker tekanan diferensial dengan ambang batas kurang dari sama dengan 15

Baca Juga: Lucinta Luna Teteskan Air Mata Usai Divonis Satu Tahun Enam Bulan

Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel
- Minimal dua lapis kain Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
- Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
- Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri lebih dari sama dengan 60 persen - Mengukur mutu masker tekanan diferensial dengan ambang batas kurang dari sama dengan 21.

Baca Juga: Teh Nia Siapkan Program Digitalisasi untuk Kalangan Santri

Seperti diberitakan sebelumnya Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan mengatakan SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain merupakan SNI baru yang disusun oleh Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil. Ini dilakukan dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 melalui penggunaan masker kain.

"Masker kain bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain," ungkap Nasrudin dalam siaran persnsya, pekan lalu.

Baca Juga: Taman-taman di Bandung Kurang Terperhatikan, Ini Alasan Oded

Saat ini, katanya masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis. Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff. Namun, sesuai SNI, masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua lapis kain.

“SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)," katanaya.

Baca Juga: Sakit Hati oleh Rekan Kerja, Racuni 25 Anak Guru Taman Kanak-kanak Dijatuhi Hukuman Mati

Meskipun demikian, dalam ruang lingkup SNI ini, terdapat pengecualian, yaitu standar ini tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi.

"Selain itu, standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya,” jelas Nasrudin.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Tiga Wilayah di Indonesia, Hari Ini Rabu 30 September 2020

Selain itu, lanjutnya pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan. Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman.

Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 % sampai dengan 60 %. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.***

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler