Ngeri! Reformasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tidak Serta Merta Turunkan Kasus Korupsi

- 29 Desember 2020, 16:08 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Dok. PikiranRakyat

GALAMEDIA - Sejak era reformasi pada tahun 1998, namun demikian korupsi tetap menjadi penyakit kronis Indonesia. Selama 20 tahun terakhir, pemerintah melakukan berbagai langkah reformasi birokrasi, termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah.

Tujuannya adalah untuk meminimalkan ruang korupsi di lingkup pemerintah daerah (pemda). Bahkan, reformasi pengelolaan keuangan daerah tidak serta-merta menurunkan korupsi di Indonesia.

Demikian hasil riset Adrianus Hendrawan, seorang peneliti, Australian National University besarama seperti yang dikutip galamedia dari The Conversation.

Baca Juga: Bunuh Diri di Malam Natal, Kehilangan Ayah Putri Pewaris Tahta Norwegia Ungkap Perasaan Terdalam

Ia bersama promotornya Dr. Blane Lewis melakukan riset tentang kualitas pengelolaan keuangan daerah dan tingkat korupsi pada 2019-2020. Riset ini sudah terbit di jurnal “Public Administration and Development”.

Tata kelola uang dan korupsi
Melalui riset yang ia lakukan, pihaknya mencari tahu dampak reformasi pengelolaan keuangan daerah terhadap tingkat korupsi di lingkup pemerintah kabupaten/kota.

Penelitian pertama kali mengkaji hubungan sebab-akibat antara dampak pengelolaan keuangan daerah pada tingkat korupsi.

Ia secara khusus menyoroti korupsi pemda karena sejak era otonomi daerah pada 2001, kabupaten/kota bertanggung jawab untuk menyediakan layanan dasar bagi masyarakat.

Penelitiannya mencakup seluruh 508 kabupaten/kota selama tahun 2005 hingga 2016. Tahun 2005 menjadi tahun awal karena tahun tersebut menandai dikeluarkannya standar akuntansi pemerintahan (SAP) dan dimulainya pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x