Ngeri! Reformasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tidak Serta Merta Turunkan Kasus Korupsi

- 29 Desember 2020, 16:08 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Dok. PikiranRakyat

Kedua, audit tahunan yang dilakukan BPK pada laporan keuangan pemerintah daerah bisa jadi belum mengukur kualitas reformasi yang dilakukan.

Berbagai kasus korupsi yang terjadi di daerah dengan nilai baik dari BPK juga menunjukkan kecenderungan ini: daerah dengan hasil audit BPK yang baik belum tentu bebas dari korupsi.

Contoh yang paling sering terjadi adalah tindak pidana korupsi karena kasus suap atau gratifikasi, seperti yang baru-baru ini melibatkan Menteri Sosial Juliari Batubara, Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip, Bupati Mesuji Khamami, Bupati Klaten Sri Hartini, dan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Kasus-kasus suap ini hampir mustahil terdeteksi dalam audit BPK karena seluruh transaksi bukan menjadi bagian dari laporan keuangan pemda yang menjadi obyek audit BPK.

Baca Juga: Mutasi Virus Corona Berpengaruh pada Semakin Cepatnya Virus Menyebar di Masyarakat, Waspadalah

Yang dapat dilakukan
Ada beberapa langkah cepat untuk menindaklanjuti temuan penelitian ini. Pertama, transparansi keuangan daerah perlu ditingkatkan dan disajikan dengan lebih sederhana.

Selama ini, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sudah mewajibkan pemerintah daerah untuk mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), realisasi APBD, LKPD, dan beberapa dokumen pendukung pada situs resmi.

Akan tetapi, seluruh dokumen ini pada umumnya disajikan sebagai satu dokumen utuh sehingga tidak mudah dipahami oleh masyarakat umum.

Dokumen ini perlu disajikan dengan lebih sederhana dan interaktif, agar masyarakat bisa turut mencermati dan mengawal proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBD.

Kedua, masih terkait transparansi, mempublikasikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x