Penting! Ini Fakta Tentang Vaksin Covid-19, Berikut Tahapan Kelompok Penerima Vaksin

- 12 Januari 2021, 14:02 WIB
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau kontainer yang berisi vaksin di gudang logistik material penanganan Covid-19 di Kopo Bizpark, Jln. Wahid Hasyim (kopo), Kota Bandung, Rabu 6 Januari 2021.
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau kontainer yang berisi vaksin di gudang logistik material penanganan Covid-19 di Kopo Bizpark, Jln. Wahid Hasyim (kopo), Kota Bandung, Rabu 6 Januari 2021. /Darma Legi

GALAMEDIA - Di sejumlah negara vaksin Covid-19 sudah mulai disuntikan. Di Indonesia vaksin Covid-19 buatan Sinovac Cina baru akan dilakukan besok, Rabu 13 Januari 2021.

Rencananya, Presiden Jokowi akan menjadi orang pertama yang akan mendapatkan vaksin Covid-19. Terkait sudah adanya vaksin Covid-19, beragam info termasuk berita bohong atau hoaks muncul di kalangan masyarakat.

Isu itu banyak yang membuat masyarakat ragu tentang keamanannya. Ditambah lagi, banyak orang belum paham mengenai proses distribusinya ke seluruh Indonesia.

Baca Juga: Selain Romantis, Sentuhan Fisik dengan Pasangan Bisa Hilangkan Stres dan Perkuat Daya Tahan Tubuh

Memasuki tahun 2021, penyakit Covid-19 masih menjadi momok terbesar bagi masyarakat dunia. Di samping penerapan protokol kesehatan, pemberian vaksin Covid-19 merupakan cara yang paling tepat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

Agar tidak termakan isu, simak fakta vaksin Covid-19 berikut ini seperti dikutip galamedia dari berbagai sumber:

1. Vaksin Covid-19 aman dan halal digunakan
Tidak sedikit masyarakat yang meragukan keamanan dan kehalalan vaksin Covid-19. Namun, perlu diketahui bahwa vaksin yang akan disebarkan di Indonesia harus dipastikan lulus uji klinis dan evaluasi dari BPOM terlebih dahulu.

Mengenai kandungannya, vaksin Covid-19 buatan Sinovac mengandung virus yang sudah dimatikan (inactivated virus), bukan virus yang hidup maupun dilemahkan. Vaksin ini pun tidak mengandung boraks, formalin, merkuri, dan pengawet.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Orang yang Bisa dan Tidak Boleh Menerima Vaksin Covid-19

Selain itu, isu bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 mengandung bahan yang tidak halal merupakan informasi yang telah dipastikan salah. Keamanan vaksin juga tentunya akan terus dipantau, baik saat diberikan maupun setelahnya.

2. Vaksin Covid-19 yang akan diedarkan bukan untuk uji klinis
Beredar informasi di masyarakat yang menyebutkan bahwa vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam program vaksinasi hanyalah untuk uji klinis. Faktanya, vaksin ini bukanlah untuk uji klinis dan telah memperoleh izin penggunaan dari BPOM.

Kemasan vaksin Sinovac yang bernama Corovac untuk uji klinis menggunakan kemasan pre-filled syringe atau suntikan, di mana vaksin dan jarum suntik ada dalam satu kemasan.

Sedangkan vaksin yang akan didistribusikan oleh pemerintah dikemas dalam bentuk vial single dose (botol kaca), tanpa penandaan “only for clinical trial”.

Baca Juga: EUA Telah Dikeluarkan BPOM, Bio Farma: Persiapan Vaksinasi Semakin Matang di 34 Provinsi

3. Distribusi vaksin Covid-19 akan rampung selama 15 bulan
Distribusi vaksin Covid-19 ke seluruh Indonesia dikabarkan butuh waktu 3,5 tahun. Fakta sebenarnya adalah waktu tersebut merupakan penyelesaian vaksinasi ke seluruh dunia, bukan untuk Indonesia.

Pemerintah menyatakan bahwa dibutuhkan waktu selama 15 bulan untuk merampungkan vaksinasi ke seluruh pelosok Indonesia, yaitu mulai dari Januari 2021 hingga Maret 2022.

4. Vaksin Covid-19 tidak mengandung sel vero
Pemerintah telah mengklarifikasi bahwa vaksin Covid-19 buatan Sinovac tidak mengandung sel vero yang dikabarkan tidak halal. Sel vero hanya merupakan media kultur untuk tumbuh kembang virus sebagai bahan baku vaksin.

Setelah mendapatkan jumlah virus yang cukup, virus akan dipisahkan dari media pertumbuhan dan dimatikan untuk dijadikan vaksin. Jadi, sel vero tidak akan ikut terbawa dalam proses akhir pembuatan vaksin.

Baca Juga: Asuransi Harus Cepat Diberikan pada Korban Sriwijaya Air, Jasa Raharja : Kami Sudah Siap Siaga

5. Tahapan kelompok penerima vaksin Covid-19
Pasokan vaksin Covid-19 tidak cukup untuk diberikan ke seluruh masyarakat Indonesia sekaligus dalam satu waktu. Jadi, pemberian vaksin Covid-19 oleh pemerintah akan dilakukan secara bertahap.

Periode pertama akan dimulai dari Januari hingga April 2021, dan periode kedua pada April 2021 hingga Maret 2022.

Ada beberapa kelompok yang diprioritaskan untuk menerima vaksin terlebih dahulu. Menurut WHO, petugas kesehatan, petugas publik, dan orang yang berisiko tinggi untuk tertular atau sakit parah akibat Covid-19, misalnya karena memiliki penyakit penyerta, merupakan kelompok prioritas.

Baca Juga: Bursa Calon Kapolri, Mahfud : Nama Calon Kapolri Masih Tebak-tebak Buah Nangka

Berikut ini adalah daftar kelompok penerima vaksin COVID-19 di Indonesia berserta tahapannya:

Tahap I, sebanyak 1,3 juta untuk tenaga kesehatan
Tahap I, sebanyak 17,4 juta untuk petugas publik yang tidak dapat menerapkan jaga jarak secara efektif
Tahap I, sebanyak 21,5 juta untuk lansia (di atas umur 60 tahun)
Tahap II, sebanyak 63,9 juta untuk masyarakat di daerah dengan risiko penularan tinggi
Tahap II, sebanyak 77,4 juta kepada masyarakat umum dengan pendekatan kluster sesuai ketersediaan vaksin. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x