Perhatikan Hal Ini Jika Akan Mendaftar KIP Kuliah 2021, Dari Jadwal, Syarat dan Manfaatnya

- 10 Februari 2021, 14:06 WIB
/Tangkapan layar/instagram.com/@kipkuliah

GALAMEDIA – KIP atau Kartu Indonesia Pintar kuliah kembali membuka pendaftaran pada 8 Februari 2021.

Pemerintah memberikan Bantuan Pendidikan UKT/SPP untuk mahasiswa Semester 3, 5 dan 7 pada TA. 2020/2021 sebagai dampak dari Covid-19 yang berdampak juga pada sektor pendidikan.

Lalu apa yang harus diketahui terlebih dahulu untuk calon pendaftar KIP-Kuliah 2021?

Dilansir Galamedia melalui website kip-kuliah.kemdikbud.go.id pada 10 Februari 2021, simak jadwal dan aturan KIP-Kuliah 2021

Baca Juga: Diserang Flu Saat Musim Hujan? Ini Langkah Mengatasinya Menurut 4 Ahli Kesehatan

Syarat pendaftaran KIP-kuliah :

1.Peserta KIP-kuliah adalah siswa SMA/Sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya yang memiliki NISN, NPSN atau NIK yang valid.

2.Memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada prodi dengan Akreditasi A atau B dan memungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada akreditasi C.

Baca Juga: Apa itu Kartu Prakerja? Simak Penjelasan dan Cara Mendaftarnya

Jadwal pendaftaran KIP-Kuliah:

1.Pendaftran akun siswa dibuka pada 8 Februari 2021 – 31 Oktober 2021

2.Pendaftar jalur SNMPTN dibuka pada 14 Februari 2021-23 Februari 2021

3.Pendaftar jalur SNMPN dibuka pada 12 Februari-18 Maret 2021

Penjelasan KIP-Kuliah:

1.Informasi resmi hanya bersumber dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Penanggung Jawab Galamedia, Hj. Ati Suprihatin : Kantor Baru, Spirit Baru

2. Keunggulan yang diberikan bagi penerima KIP Kuliah: pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup.

3. Puslapdik nantinya akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta/semester langsung ke perguruan tinggi siswa.

4. Bagi siswa yang mengikuti program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp700.000/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai dengan masa studi yang normal (S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp. 33.6 jt; D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp. 25.2 jt; D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp. 16.8 jt; D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp. 8.4 jt).

Baca Juga: HPN 2021, IJTI Bandung Raya Gelar Baksos dan Doa Bersama Puluhan Anak Yatim Piatu

5. Bagi mahasiswa yang mengikuti program profesi akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup. Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp16,8 juta). Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp8,4 juta).***

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah