Cara Memuaskan Suami saat Istri sedang Haid Menurut Pandangan Islam, Pasutri Wajib Tahu!

- 27 April 2021, 09:25 WIB
ilustrasi Pasutri
ilustrasi Pasutri / Freepik/yanalya

GALAMEDIA – Dalam menjalin suatu hubungan rumah tangga kehidupan antara suami dan istri sudah tentu merupakan suatu hal yang menyenangkan.

Namun untuk menjalani rumah tangga yang Islami, tentunya kita pun harus mengetahui mengenai Islam mengatur tentang kehidupan ranjang dalam rumah tangga, termasuk ketika haid.

Lantas bagaimana cara memuaskan suami ketika istri sedang haid menurut pandangan Islam?

Dilansir dari Yufid.TV – Pengajian & Ceramah Islam, berikut ada tiga macam interaksi intim antara suami dan istri di kala sang istri sedang haid:

Baca Juga: Kapal Selam Perancis Sempat Masuk ke Selat Sunda, Bukan Tenggelamkan KRI Nanggala-402 Tapi Karena Misi Ini

1. Interaksi dalam bentuk hubungan intim

Ketika haid menurut kesepakatan para ulama perbuatan ini hukumnya haram dalam Islam, berdasarkan firman Allah SWT:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah suatu kotoran’ Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci, apabila mereka telah suci maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222)

Orang yang melanggar larangan ini, wajib bertaubat kepada Allah dan membayar kaffarah berupa sedekah 1 atau setengah dinar.

Baca Juga: Menyayat Hati, Awak KRI Nanggala 402 Beri Pesan Pada Sang Istri: Saat Suami Tugas, Anggap Saja Sudah Mati

2. Interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu

Selain di daerah antara pusar sampai lutut ketika istri haid. Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan kesepakatan para ulama.

Aisyah ra menceritakan, apabila ketika saya haid Rasulullah SAW menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku. (HR. Ahmad, Turmudzi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

3. Interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu di semua tubuh istri selain hubungan intim dan anak seks

Interaksi dalam bentuk ini diperselisihkan oleh para ulama.

- Imam Abu Hanifah, Malik, dan As-Syafii berpendapat bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram. Dalil mereka adalah praktik Nabi SAW, sebagaimana keterangan Aisyah dan Maimunah.

Baca Juga: Temuan Janggal Media Asing Soal KRI Nanggala 402, Pernah Dikeluhkan Heri Oktavian Sang Komandan

- Imam Ahmad, dan beberapa ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah berpendapat bahwa itu dibolehkan. Dan pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Adapun dalil yang mendukung pendapat kedua, seperti dalam hadis Anas bin Malik, ketika para sahabat menanyakan istri mereka pada saat haid. Rasulullah SAW bersabda, “Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah.” (HR. Muslim).

Ketika menjelaskan hadis ini, At-Thibi mengatakan, “Makna kata ‘nikah’ dalam hadis ini adalah hubungan intim.” (Aunul ma’bud).

Hubungan intim disebut dengan nikah, karena nikah merupakan sebab utama dihalalkannya hubungan intim.

Baca Juga: Usai Dilantik, Bupati Bandung, Dadang Supriatna Langsung Blusukan Sahur Bersama Warga

Demikian penjelasan mengenai cara memuaskan suami ketika istri sedang haid menurut pandangan Islam. Semoga bermanfaat.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x