من الشئة أن يخرج إلى العيد ماشيا
"Termasuk sunnah Nabi adalah keluar menuju tempat shalat led dengan berjalan". (HR. al-Tirmidzi dan beliau menyatakannya sebagai hadits Hasan).
Bagi yang tidak mampu berjalan kaki seperti orang tua, orang lumpuh dan lain sebagainya, maka diperbolehkan untuk menaiki kendaraan.
Demikian pula boleh kepulangan dari shalat led dilakukan dengan (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 282).
7. Shalat Idul Fitri
Shalat Idul Fitri hukumnya adalah muakkadah sunnah (sunnah yang sangat dianjurkan) sebagian pendapat mengatakan Bahkan, hukumnya fardlu kifayah.
Salah satu dalil kesunnahannya adalah firman Allah dalam surat Al-Kautasar sebagai berikut:
فصل لربك وانحز
Maka shalatlah kepada Tuhanmu dan berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar ayat 2).
Dalil lainnya adalah bahwa Rasulullah Saw secara rutin melaksanakan shalat Idul fitri di setiap tahunnya.