Hadist Hari Ini: Hukum Kurban Kolektif Sesuai Ajaran Nabi

- 17 Juli 2021, 10:03 WIB
Ilustrasi hewan kurban sapi.
Ilustrasi hewan kurban sapi. /Instagram @Rizky Billar

1. Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya.

2. Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang.Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya.

3. Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa.

Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban.

Baca Juga: Ikatan Cinta 17 Juli 2021: Sebelum Meninggal, Sumarno Akan Beberkan Rahasia Elsa pada Polisi

Tema hadist yang berkaitan dengan al-qur'an :

1. Hewan qurban harus dari jenis Bahimah Al-An’am (hewan ternak). Yaitu unta, sapi, domba, kambing. Kerbau termasuk dari jenis sapi.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

"Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam)." (QS. Al Hajj: 34)

2. Dari setiap jenis hewan kurban yang paling utama adalah yang paling mahal harganya dan paling gemuk.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x