Pasalnya, di Jepang korupsi merupakan aib yang sangat besar hingga pada tahun 2007 silam, salah satu menterinya bunuh diri di tengah kasus korupsi yang dilakukannya.
Jepang sendiri memberikan hukuman maksimal 7 tahun penjara bagi pelaku korupsi.
3. Tiongkok
Negara ini dikenal keras dalam menindak kasus korupsi. Diketahui Tiongkok akan menindak sadis para koruptor yang telah merugikan negara lebih dari 100.00 yuan atau Rp215 juta dengan hukuman mati.
Baca Juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian yang Dilakukan Bahar Bin Smith Masuk Tahap Penyidikan
4. Singapura
Negara lainnya yang dikenal sadis dalam memberikan hukuman pada para pelaku korupsi yaitu Singapura.
Seseorang yang terjerat korupsi disamakan dengan orang yang melakukan pembunuhan dan pelaku kejahatan lainnya hingga harus mendapat hukuman mati.
5. Korea Utara