Berbeda dengan Indonesia, 5 Negara Ini Terapkan Hukuman 'Sadis' Bagi Para Koruptor, Nomor 1 Ngeri Banget!

- 31 Desember 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi koruptor.
Ilustrasi koruptor. /mohammed_hassan/PIXABAY/mohammed_hassan

Baca Juga: Hakim Ketua Cecar Gaga Muhammad Hingga 'Skakmat' di Persidangan, Netizen Ikut Meradang: Ngang Ngong Doang

Pasalnya, di Jepang korupsi merupakan aib yang sangat besar hingga pada tahun 2007 silam, salah satu menterinya bunuh diri di tengah kasus korupsi yang dilakukannya.

Jepang sendiri memberikan hukuman maksimal 7 tahun penjara bagi pelaku korupsi.

3. Tiongkok

Negara ini dikenal keras dalam menindak kasus korupsi. Diketahui Tiongkok akan menindak sadis para koruptor yang telah merugikan negara lebih dari 100.00 yuan atau Rp215 juta dengan hukuman mati.

Baca Juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian yang Dilakukan Bahar Bin Smith Masuk Tahap Penyidikan

4. Singapura

Negara lainnya yang dikenal sadis dalam memberikan hukuman pada para pelaku korupsi yaitu Singapura.

Seseorang yang terjerat korupsi disamakan dengan orang yang melakukan pembunuhan dan pelaku kejahatan lainnya hingga harus mendapat hukuman mati.

5. Korea Utara

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x