Namun, khusus Haji Furoda, visa-nya dikeluarkan langsung oleh Arab Saudi dan di luar kuota yang dikelola oleh Kemenag.
Hal inilah yang membuat jemaah haji ini tak perlu menunggu antrean.
Baca Juga: Bugatti Rilis e Skuter Pertamanya, Ini Harga dan Spesifikasinya
Di sisi lain, Haji Furoda juga merupakan jalur pemberangkatan ibadah haji resmi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undnag Nomor 8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Berikut petikan Pasal 18 UU Nomor 8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji:
Pasal 18
(1) Visa haji Indonesia terdiri atas: visa haji kuota Indonesia; dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
(2) Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK.
(3) PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.
Baca Juga: Sosok Ahyudin, Pendiri ACT yang Diterpa Isu Miring hingga Trending di Twitter